Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.Firdaus
2.Lo Shau Khian
3.Iwan Suharmoko
4.Diah Chaerani
5.Siti Farida
6.Yuliana
7.Sarweni Setiyawati
8.Yanuar Maulana Arianto
9.Hafifi
10.Rinda Fatmawati
11.Anggi Setiawan
12.Wasiyah
13.Riani
14.Epy Yunus
15.Edy Suprianto
16.Joko Suharwono
17.Mohammad Warso
18.Irva Yuliana
19.Anik Mulyani
20.Ulandari
21.Endang Rahayuningsih
22.Marsiyani
22.CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN
23.WILLIAM PRIHAKSONO. sebagai Sekutu Aktif atau Direktur CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KURUNIA JAYA GARMEN
24.LILY SITONGAN SIE TO. sebagai Sekutu Pasif CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firdaus
2Lo Shau Khian
3Iwan Suharmoko
4Diah Chaerani
5Siti Farida
6Yuliana
7Sarweni Setiyawati
8Yanuar Maulana Arianto
9Hafifi
10Rinda Fatmawati
11Anggi Setiawan
12Wasiyah
13Riani
14Epy Yunus
15Edy Suprianto
16Joko Suharwono
17Mohammad Warso
18Irva Yuliana
19Anik Mulyani
20Ulandari
21Endang Rahayuningsih
22Marsiyani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL FANDI, SH., MHFirdaus
2ZAENAL FANDI, SH., MHEpy Yunus
3ZAENAL FANDI, SH., MHEdy Suprianto
4ZAENAL FANDI, SH., MHJoko Suharwono
5ZAENAL FANDI, SH., MHMohammad Warso
6ZAENAL FANDI, SH., MHIrva Yuliana
7ZAENAL FANDI, SH., MHAnik Mulyani
8ZAENAL FANDI, SH., MHUlandari
9ZAENAL FANDI, SH., MHEndang Rahayuningsih
10ZAENAL FANDI, SH., MHMarsiyani
11ZAENAL FANDI, SH., MHRiani
12ZAENAL FANDI, SH., MHWasiyah
13ZAENAL FANDI, SH., MHAnggi Setiawan
14ZAENAL FANDI, SH., MHLo Shau Khian
15ZAENAL FANDI, SH., MHIwan Suharmoko
16ZAENAL FANDI, SH., MHDiah Chaerani
17ZAENAL FANDI, SH., MHSiti Farida
18ZAENAL FANDI, SH., MHYuliana
19ZAENAL FANDI, SH., MHSarweni Setiyawati
20ZAENAL FANDI, SH., MHYanuar Maulana Arianto
21ZAENAL FANDI, SH., MHHafifi
22ZAENAL FANDI, SH., MHRinda Fatmawati
Termohon
NoNama
1CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN
2WILLIAM PRIHAKSONO. sebagai Sekutu Aktif atau Direktur CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KURUNIA JAYA GARMEN
3LILY SITONGAN SIE TO. sebagai Sekutu Pasif CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukkan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I (CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN), Termohon PKPU II (WILLIAM PRIHAKSONO) & Termohon PKPU III (LILY SITONGAN SIE TO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU I (CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN), Termohon PKPU II (WILLIAM PRIHAKSONO)

dan Termohon PKPU III (LILY SITONGAN SIE TO) berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;

  1. Menunjuk hakim pengawas yang berasal dari Hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN, WILLIAM PRIHAKSONO DAN LILY SITONGAN SIE TO berlangsung;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat pengurus :
  • DARULL RAKHMAN,S.H., Kurator dan pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-552 AH.04.03-2021, TERTANGGAL 14 Oktober 2021; berkantor di Kantor Hukum HJO LAW OFFICE & PARTNER, Ruko Karah Agung, Jl. Karah Agung No. 1D Blok B1 , Surabaya.

 

  • DIO ALIEFS TAUFAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-128 AH.04.05-2023, tertanggal 21 November 2023; berkantor di Kantor Hukum HJO LAW OFFICE & PARTNER, Ruko Karah Agung, Jl. Karah Agung No. 1D Blok B1, Kota Surabaya.

 

Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS (CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN), (WILLIAM PRIHAKSONO) & (LILY SITONGAN SIE TO) selaku TERMOHON PKPU 1, TERMOHON PKPU II & TERMOHON PKPU III berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan sekaligus ditunjuk sebagai Tim kurator apabila nantinya (CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KURUNIA JAYA GARMEN), (WILLIAM PRIHAKSONO) & (LILY SITONGAN SIE TO) dinyatakan pailit.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Musyawarah Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang paling lambat hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara A Quo diucapkan;
  2. Menyatakan besaran imbalan Jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah pengurus menjalankan pekerjaan dan/atau tugasnya;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV. KURNIA JAYA GARMEN JUGA DISEBUT CV. KARUNIA JAYA GARMEN, WILLIAM PRIHAKSONO & LILY SITONGAN SIE TO ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak