Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung setelah adanya putusan atas gugatan perkara a quo oleh Pengadilan Hubungan Industrial ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah. No. 5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon (Pasal 40 ayat (2) PP. No. 35 Th 2021):
(9 x Rp. 11.518.000) x 1 = Rp. 103.662.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
(Pasal 40 ayat (3) PP No 35 Th 2021):
8 x Rp. 11.518.000 = Rp. 92.144.000,-
Jumlah = Rp. 195.806.000,-
(Seratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus enam ribu rupiah) ;
- Uang Penggantian Hak (Pasal 40 ayat (4) PP No 35 Th 2021)
Sisa cuti yang belum diambil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses pada saat upaya penyelesaian perkara a quo berlangsung selama 6 bulan sehubungan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat tehadap Penggugat belum berkekuatan hukum tetap (inchrat), sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2015 yakni pembatasan waktu pembayaran upah proses adalah 6 (enam) bulan, dengan perincian sebagai berikut :
- Rp. 11.518.000 x 6 = Rp. 69.108.000,-
(Enam puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang harta kekayaan Tergugat baik yang bersifat bergerak atau tidak bergerak, sebagaimana ketentuan Pasal 227 Hir/ 261 Rbg (conservatoir beslaag) ;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|