Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
- Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca LATIPAH menjadi LATIFAH sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
- Tempat Tanggal Lahir yang semula tertulis dan terbaca Surabaya 16 September 1967 menjadi Pamekasan 07 Juni 1971 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
- Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca ABU menjadi ABD.LATIF sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
- Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi KIPTIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sa
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
- Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca LATIPAH menjadi LATIFAH sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
- Tempat Tanggal Lahir yang semula tertulis dan terbaca Surabaya 16 September 1967 menjadi Pamekasan 07 Juni 1971 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
- Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca ABU menjadi ABD.LATIF sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
- Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi KIPTIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
- mpang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
|