Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby PT. Karya Indah Multikreasindo Sherly Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Karya Indah Multikreasindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumPT. Karya Indah Multikreasindo
Tergugat
NoNama
1Sherly Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Desain Industri No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS” atas nama Tergugat adalah tidak baru;
  3. Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran desian industri, yang kemudian terdaftar dengan No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS”;
  4. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH);
  5. Membatalkan Sertifikat Desain Industri No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS” atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :

Berupa kehilangan banyak pelanggan yang membeli produk jenis “KRAT GELAS” milik Penggugat yang berdampak pada penurunan hasil pernjualan Penggugat sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

  1. Kerugian Immateriil ;
  2. erupa tercorengnya nama baik dan reputasi Penggugat selaku penjual “KRAT GELAS” sejak tahun 2017 kepada distributor dan pelanggan lainnya yang apabila diperhitungkan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini serta melaksankan putusan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak