Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan PELAWAN memiliki Hak untuk membatalkan atau setidaknya menghentikan atau menunda Pelaksanaan eksekusi pengosongan yang tidak sah sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan atas dasar hak kepemilikan saham dengan mempertimbangkan kewajiban pembayaran Deviden dan pengembalian uang tunai 100 % sejumlah nilai nominal saham yang harus didahulukan untuk diselesaikan pembayarannya kepada Pelawan berdasarkan waktu dan ketentuan syarat pembayaran sesuai kesepakatan Bersama terhadap saham yang telah dibeli Pelawan sejumlah 526.938.793 lembar, masing – masing saham bernilai BUKU Rp. 100,- ( Seratus Rupiah ) dengan Nilai Nominal seluruhnya Rp.52.693.879.300,- kepada PELAWAN SEBELUM PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN DILAKUKAN TERHADAP OBYEK SENGKETA MILIK PT.MAS MURNI TBK.
- Menyatakan Pelawan adalah salah satu PEMEGANG SAHAM PT.MAS MURNI INDOESIA TBK. Yang mempunyai Hak terhadap penyelesaian pembayaran deviden yang berdasar pada kepemilikan 526.938.793 lembar saham dengan nilai buku Rp.100,- sesuai Daftar Saham PT. Mas Murni Indonesia Tbk. Per 31 Maret 2024 dan pengembalian sejumlah uang terhadap kepemilikan investasi saham pada PT. Mas Murni Indonesia Tbk. sebesar nilai nominal saham yaitu Rp. Rp.52.693.879.300,- terhadap yang berdasarkan pada waktu dan ketentuan syarat pembayaran yang disepakati bersama.
- Menyatakan Daftar Saham PT.Mas Murni Indonesia Tbk. Per 31 Maret 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomer : 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat .
- Menyatakan Penetapan Nomer : 25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat .
- Menyatakan Relas Panggilan Nomer : 25 /Eks/2024 /PN.Sby Tanggal 22 Maret 2024 telah dilakukan Teguran/ Aanmaning kepada PT.Mas Murni Indonesia guna diberi teguran (Aanmaning ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar Ia/ mereka dalam waktu 8 (delapan) hari sejak teguran (Aanmaning ) diberikan, segera mongosongkan 3 ( Tiga ) obyek lelang hak Tanggungan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat .
- Menyatakan Seluruh dokumen yang berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL SURABAYA, TERLAWAN III, Berdasarkan Permohonan TERLAWAN I adalah Tidak sah dan batal demi hukum .
- Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan PT.Bank Victoria International Tbk, TERLAWAN I yang telah diumumkan pada Harian Surabaya Pagi dan Harian Memorandum pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023, yangmana Lelang secara umum dilaksanakan KPKNL Surabaya yang dimenangkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II Pada Tanggal 27 Oktober 2023,adalah tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dengan mempertimbangkan Fakta Peristiwa Lelang yang Terjadi Pada Tanggal 27 Oktober 2023 adalah S E T E L A H PT.Mas Murni Indonesia,Tbk dinyatakan Pailit, dengan segala akibat hukumnya, Aset tersebut termasuk dalam Boedel Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomer 13/Pdt.Sus – PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Tanggal 4 September 2023 adalah tidak sah dan batal demi dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
- Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada KPKNL Surabaya Pada Tanggal 27 Oktober 2023 terhadap asset debitur berupa 3 (Tiga ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, terakhir tertulis atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit ) sebagaimana :
- SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
- SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M2, Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
- SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Terhadap 3 ( tiga ) Obyek Tanah Dan bangunan Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat yang berdasar pada Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap GROSSE Risalah Lelang Nomer 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPKNL Surabaya / TERLAWAN III yang tidak sah dan batal demi hukum dan PENETAPAN Nomer : 25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Turut Terlawan untuk melaksanakan Blokir Sertifikat dan tidak memproses balik nama kepada PEMENANG LELANG yang tidak sah, tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan terhadap obyek Hak Tanggungan berupa 3 (tiga ) bidang tanah berikut 3 (Tiga ) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso Nomer 11 Surabaya d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, sebagaimana :
- SHGB Nomer 161/K/ Embong Kaliasin seluas2410 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.,
- SHGB Nomer 826/ Embong Kaliasin seluas 1625 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
- SHGB Nomer 827/ Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
- Menyatakan Proses Aanmaning sebagaimana dalam Relas Panggilan Nomer 25/Eks/2024/PN.Sby Tanggal 22 Maret 2024 yang berdasar Pada dasar hukum yang tidak sah dan batal demi hukum adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat .
- Memerintahkan Membatalkan atau setidaknya Menghentikan seluruh Proses Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan yang berdasarkan pada :
- Grosse Risalah Lelang Nomer : 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan Kepala KPKNL Surabaya yang tidak sah dan batal demi hukum,
- Penetapan Nomer : 25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak sah dan batal demi hukum.
- Seluruh dokumen yang berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN III, Berdasarkan Permohonan TERLAWAN I adalah Tidak sah dan batal demi hukum .
TERHADAP TANAH dan Bangunan Obyek Hak Tanggungan berupa 3 (Tiga ) bidang tanah berikut 3 (Tiga) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya, d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud dalam :
- SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M2, Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk
- SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk
- SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
- Memerintahkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III untuk mengembalikan dana Pemenang Lelang, TERLAWAN II melalui Rekening yang telah didaftarkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan .
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
|