Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
978/Pdt.G/2018/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Sugijanto, SH | Arta Prajogo |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Suzanna Nilawati Chandra Tantono | 2 | Sujayanto, SH., MM |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik yang di lindungi oleh Undang –Udang ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
- Menyatakan TERGUGAT agar mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT Obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya sejak Putusan ini bacakan dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berharga sita Sita Revindicator (revindicator beslac ) atas obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya tanah milik PENGGUGAT a quo;
- Menghukum TERGUGAT yang tidak menyerahkan atas Obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya seharusnya di serahkan kepada PENGGUGAT bulan Maret 218 akan tetapi hingga sekarang PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga PENGGUGAT secara immateriil menguras tenaga serta beban psikologis kehilangan kesenangan hidup ) karena PENGGUGAT menjadi dipermalukan kepada orang lain oleh sebab itu cukup beralasan PENGGUGAT menuntut kerugian immateriil kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
- Menghukum PENGGUGAT agar mengembalikan Uang Sisa Sewa sebesar RP.170.000.000,- yang akan di titipkan ke Penitera Pengadilan Negeri Surabaya sejak Putusan di bacakan dalam perkara aquo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |