Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
978/Pdt.G/2018/PN Sby Arta Prajogo Handoko Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 978/Pdt.G/2018/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arta Prajogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sugijanto, SHArta Prajogo
Tergugat
NoNama
1Handoko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suzanna Nilawati Chandra Tantono
2Sujayanto, SH., MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik yang di lindungi oleh Undang –Udang ;
  3. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patut  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
  5. Menyatakan TERGUGAT agar mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT Obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya sejak Putusan ini bacakan dalam perkara aquo;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita Sita Revindicator (revindicator beslac ) atas obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya  tanah milik PENGGUGAT a quo;
  7. Menghukum TERGUGAT yang tidak menyerahkan atas Obyek sebuah bangunan yang terletak di Jl.Raya Darmo Permai Selatan No.57 Surabaya seharusnya di serahkan kepada PENGGUGAT bulan Maret 218 akan tetapi hingga sekarang PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga PENGGUGAT secara immateriil menguras tenaga serta beban psikologis kehilangan kesenangan hidup ) karena PENGGUGAT menjadi dipermalukan kepada orang lain oleh sebab itu cukup beralasan PENGGUGAT menuntut kerugian immateriil kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
  9. Menghukum PENGGUGAT agar mengembalikan Uang Sisa Sewa sebesar RP.170.000.000,- yang akan di titipkan ke Penitera Pengadilan Negeri Surabaya sejak Putusan di bacakan dalam perkara aquo; 
  10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak