Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Nur Ngali SH.MH AMBYAH Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/M.5.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ngali SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RIFAI, SH., MHAMBYAH
Dakwaan

PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa AMBYAH selaku Nasabah Kredit Cepat Aman PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Ngronggo Kota Kediri bersama-sama saksi AGUSTIN WULANDARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kediri, pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sampai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai 2021, bertempat di Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Ngronggo Kediri Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 115, Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa AMBYAH selaku Nasabah Kredit Cepat Aman PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Ngronggo Kediri bersama-sama saksi AGUSTIN WULANDARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kediri, pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sampai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai 2021, bertempat di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Ngronggo Kediri Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 115, Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya