Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di :
- JL. Kaliagung No. 7, Kel. Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya ;
- Tambak PT. Alam Gema Citra Prima, Area Sawah, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji/ Ingkar Janji/ Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 767,618,112,- ( tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua belas rupiah) seketika dan secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|