Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT atas karena lalainya tidak melaksanakan pembuatan Akta Jual-Beli diatas sebidang obyek tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 Blok:40D-41D seluas 400 meter persegi tercacat pada buku letter C terletak di tersebut terletak di desa/kel: Gunung Anyar Tambak Kelurahan: Rungkut Kota Surabaya.adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
3. Menyatakan tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 Blok:40D-41D seluas 400 meter persegi yang terletak tercacat pada buku letter C terletak di kelurahan gunung anyar tambak kecamatan rungkut kota surabaya tercatat atas nama Drs.I.D Tarigan/orang tua Para Penggugat sah milik dari Penggugat 1 dan Penggugat 2/ atau disebut Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari alm. Drs.I.D Tarigan berdasarkan Akta Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 009/SKW/XI/2022 tanggal 23-11-2022 yang diterbitkan oleh Notaris Stephen Mario Sugiarto,SH,MKN
- Menyatakan, agar memerintahkan Turut Tergugat supaya mencatatkan surat tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 Blok:40D-41D seluas 400 meter persegi ke dalam buku krawangan desa/kelurahan kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik Materil maupun Imateriil kepada Para Penggugat yaitu berupa:
Kerugian Materiil:
- Bahwa lamanya pembelian tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 letter C Blok.40D-41D seluas 400 meter persegi yang telah dilakukan orang tua para penggugat dari Tergugat telah sejak tahun 1991 sampai dengan gugatan ini diajukan atau telah lebih kurang obyek A-quo telah dikuasai para penggugat selama 33 tahun, bila mana surat pengurusan tanah kavling tersebut dari sejak tahun 1991 dilakukan tergugat, maka tanah kavling tersebut akan dijualkan kembali oleh Penggugat. maka Para Penggugat telah kehilangan keuntungan sehingga tidak dapat menjualkan tanah kavling tersebut, sehingga menderita kerugian sebesar = Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Imateriil:
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat sampai gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai saat ini Tergugat bersama para Penggugat belum melakukan proses akta jual beli atas kavling Petok No.2524 persil 65-1 letter C seluas 400 meter persegi. Sedangkan selama ini para penggugat telah banyak mengeluarkan biaya dalam pengurusan perkara ini, sehingga berdampak bagi para Penggugat mengalami beban pikiran yang berat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila kerugian tersebut diperhitungkan maka sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) setiap hari secara tunai dan sekaligus, apabila TERGUGAT lalai memenuhi amar putusan ini terhitung sejak putusan Perkara A quo diucapkan dalam persidangan.
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
|