INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
847/Pid.B/2024/PN Sby | 1.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H. 2.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H. |
SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 847/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2071/M.5.43/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Sekira Pukul 16.30 WIB di pasar Podomoro Blok B2 No. 18 Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena percurian dengan cara sebagai berikut :
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |