Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1094/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.SUPARLAN HADIYANTO SH
2.YULISTIONO, SH, MH
THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1094/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2824/M.5.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
2YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

\* MERGEFORMAT KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298   https://www.kejari-surabaya.go.id

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                 

  P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERKARA : 2732 /M.5.10/Enz.2/06/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap            :   THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN;

NIK                           :   3517180307980003

Tempat Lahir              :  Kediri

Umur/ Tanggal Lahir     :  25 Tahun / 03 Juli 1998

Jenis Kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan                :  Indonesia

Tempat tinggal            :  Dsn.Mojotengah RT 02 RW 04 Ds.Mojokambang Kec.Bandar Kedungmulyo Kab.Jombang dan tinggal di kamar Kost no.6 Jl.Penjaringan Gg.4 no.15 Rt.02 Rw.02 Kel.Penjaringan Sari Kec.Rungkut Kota Surabaya.

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                   :  Swasta

Pendidikan                  :   SMK

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik di rutan Polda Jatim sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024;
  • Perpanjangan Penahanan PU sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024.
  • Perpanjangan PN sejak tanggal 26 Mei 2024 s.d 24 Juni 2024
  • Penuntut Umum di rutan sejak tanggal 10 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN, pada tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didaerah Gununganyar Kota. Surabaya, di Jl. Penjaringan Gg.4 no.15 Rt.02 Rw.02 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  mendapatkan narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dari IRVAN ALS JHON (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara menerima di tempat ranjuan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO),  untuk Narkotika jenis sabu diterima Terdakwa pada hari Jum’at, 15 Maret 2024 ditempat ranjauan didaerah Gununganyar Kota. Surabaya tepatnya disebelah Indomaret menerima awalnya 1.000 gram, dan Untuk Narkotika jenis ekstasi warna biru pada hari Kamis, 21 Maret 2024 ditempat ranjauan didaerah Juanda Kab. Sidoarjo tepatnya dipinggir jalan dibawah rambu dilarang putar balik menerima awalnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 butir bercampur serbuk ekstasi warna biru.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan eredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN , selanjutnya Saksi NURUL HUDA. dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 11.30 WIB dalam penangkapan tersebut didapat Barang bukti perbuatan terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 14,484 gram (sesuai hasil labfor)  terdiri dari 9,972 gram, 3,990 gram, dan 0,522 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis serbuk ekstasi warna biru berat bersih 4,968 gram (sesuai hasil labfor),
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 365,870 gram (sesuai hasil labfor),
  3. 21 (dua puluh satu) botol yang diduga Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 21.000 butir,
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong,
  6. 1 (satu) buah sendok plastik,
  7. 1 (satu) buah kresek warna merah dan
  8. 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam beserta simcard 082336829040 milik THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN adalah barang milik terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) yaitu :
  • pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 100 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah gunung anyar kota surabaya tepatnya di sebelah indomaret,
  • pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 450 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah gunung anyar kota surabaya tepatnya di pingir jalan di bawah pohon,
  • pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 185,728 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah Mangrove Kel.Wonorejo Kec.Rungkut Kota Surabaya tepatnya di pingir jalan tikungan arah masuk ke wisata,
  • pada hari kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis ekstasi 2 butir di tempat ranjauan di daerah Juanda kab.Sidoarjo tempatnya di pingir jalan di bawah rambu di larang putar balik,
  • pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 150 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah terminal bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah gapura pintu masuk terminal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 100 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah terminal bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo tepatnya di toilet mushola pintu masuk terminal.
  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN mendapatkan narkotika jenis Sabu, Ekstasi  dari IRVAN ALS JHON (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari IRVAN ALS JHON (DPO), selama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, ekstasi dari IRVAN ALS JHON (DPO) tersebut terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN telah mendapatkan upah total Rp.2.300.000.- .
  •  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02423/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • dengan nomor 08198/2024/NNF s/d 08200/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 14,484 gram  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • dengan nomor 08201/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna biru adalah Narkotika jenis ekstasi dengan benar dengan bahan aktif positip MDMA, Kaffein dan Ketamin dengan berat netto ± 4,968 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa  terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN, pada tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didaerah Gununganyar Kota. Surabaya, di Jl. Penjaringan Gg.4 no.15 Rt.02 Rw.02 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN , selanjutnya Saksi NURUL HUDA. dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 11.30 WIB dalam penangkapan tersebut didapat Barang bukti perbuatan terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 14,484 gram (sesuai hasil labfor)  terdiri dari 9,972 gram, 3,990 gram, dan 0,522 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis serbuk ekstasi warna biru berat bersih 4,968 gram (sesuai hasil labfor),
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 365,870 gram (sesuai hasil labfor),
  3. 21 (dua puluh satu) botol yang diduga Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 21.000 butir,
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong,
  6. 1 (satu) buah sendok plastik,
  7. 1 (satu) buah kresek warna merah dan
  8. 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam beserta simcard 082336829040 milik THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN adalah barang milik terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) yaitu :
  • pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 100 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah gunung anyar kota surabaya tepatnya di sebelah indomaret,
  • pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 450 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah gunung anyar kota surabaya tepatnya di pingir jalan di bawah pohon,
  • pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 185,728 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah Mangrove Kel.Wonorejo Kec.Rungkut Kota Surabaya tepatnya di pingir jalan tikungan arah masuk ke wisata,
  • pada hari kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis ekstasi 2 butir di tempat ranjauan di daerah Juanda kab.Sidoarjo tempatnya di pingir jalan di bawah rambu di larang putar balik,
  • pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 150 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah terminal bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah gapura pintu masuk terminal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat 100 gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan di daerah terminal bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo tepatnya di toilet mushola pintu masuk terminal.
  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN mendapatkan narkotika jenis Sabu, Ekstasi  dari IRVAN ALS JHON (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari IRVAN ALS JHON (DPO), selama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, ekstasi dari IRVAN ALS JHON (DPO) tersebut terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN telah mendapatkan upah total Rp.2.300.000.- .
  •  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02423/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • dengan nomor 08198/2024/NNF s/d 08200/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 14,484 gram  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • dengan nomor 08201/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna biru adalah Narkotika jenis ekstasi dengan benar dengan bahan aktif positip MDMA, Kaffein dan Ketamin dengan berat netto ± 4,968 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

Perbuatan Terdakwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA :

Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN, pada tanggal 20 Maret 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didaerah Krian Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinyai, yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN , selanjutnya Saksi NURUL HUDA. dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 11.30 WIB dalam penangkapan tersebut didapat Barang bukti perbuatan terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 14,484 gram (sesuai hasil labfor)  terdiri dari 9,972 gram, 3,990 gram, dan 0,522 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis serbuk ekstasi warna biru berat bersih 4,968 gram (sesuai hasil labfor),
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 365,870 gram (sesuai hasil labfor),
  3. 21 (dua puluh satu) botol yang diduga Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 21.000 butir,
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong,
  6. 1 (satu) buah sendok plastik,
  7. 1 (satu) buah kresek warna merah dan
  8. 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam beserta simcard 082336829040 milik THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN adalah barang milik terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  telah mendapatkan narkotika jenis Ganja dari IRVAN ALS JHON (DPO) dengan cara menerima di tempat ranjuan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO), pada hari Rabu, 20 Maret 2024 ditempat ranjauan didaerah Krian Kab. Sidoarjo tepatnya dipinggir jalan didalam pot bunga menerima awalnya 1.000 gram.
  •  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02423/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • dengan nomor 08202/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis ganja adalah benar positip Ganja dengan berat netto ± 365,870 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 35 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

  • Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

Perbuatan Terdakwa  THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KETIGA :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN, pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didaerah Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Kec. Bulak Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN, selanjutnya Saksi NURUL HUDA. dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 11.30 WIB dalam penangkapan tersebut didapat Barang bukti perbuatan terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 14,484 gram (sesuai hasil labfor)  terdiri dari 9,972 gram, 3,990 gram, dan 0,522 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis serbuk ekstasi warna biru berat bersih 4,968 gram (sesuai hasil labfor),
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 365,870 gram (sesuai hasil labfor),
  3. 21 (dua puluh satu) botol yang diduga Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 21.000 butir,
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong,
  6. 1 (satu) buah sendok plastik,
  7. 1 (satu) buah kresek warna merah dan
  8. 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam beserta simcard 082336829040 milik THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN adalah barang milik terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  mendapatkan  Pil berlogo LL tersebut dari IRVAN ALS JHON (DPO) dengan cara menerima di tempat ranjuan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO),  Pil berlogo LL menerima pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 ditempat ranjauan didaerah Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Kec. Bulak Kota. Surabaya tepatnya dipinggir jalan menerima awalnya 1 buah kardus berisi 50 botol masing masing botol berisi 1.000 butir total 50.000 butir.
  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  telah menyerahkan/mengedarkan Pil berlogo LL kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) yaitu :
  • pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB mengedarkan 29 (dua puluh sembilan) botol diduga berisi pil berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 29.000 butir di tempat ranjuan pintu masuk terminal lama Madiun tepatnya bawah pohon,
  •  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02423/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • dengan nomor 08203/2024/NOF berupa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna putih logo “LL”  dengan berat netto ±  7,350 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Thriheksifenidil HCl termasuk daftar obat keras.
  • .
  • Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan mengedarkan Sediaan Farmasi.

Perbuatan Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN, pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didaerah Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Kec. Bulak Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN, selanjutnya Saksi NURUL HUDA. dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 11.30 WIB dalam penangkapan tersebut didapat Barang bukti perbuatan terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 14,484 gram (sesuai hasil labfor)  terdiri dari 9,972 gram, 3,990 gram, dan 0,522 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis serbuk ekstasi warna biru berat bersih 4,968 gram (sesuai hasil labfor),
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 365,870 gram (sesuai hasil labfor),
  3. 21 (dua puluh satu) botol yang diduga Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 21.000 butir,
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong,
  6. 1 (satu) buah sendok plastik,
  7. 1 (satu) buah kresek warna merah dan
  8. 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam beserta simcard 082336829040 milik THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN adalah barang milik terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  mendapatkan  Pil berlogo LL tersebut dari IRVAN ALS JHON (DPO) dengan cara menerima di tempat ranjuan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO),  Pil berlogo LL menerima pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 ditempat ranjauan didaerah Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Kec. Bulak Kota. Surabaya tepatnya dipinggir jalan menerima awalnya 1 buah kardus berisi 50 botol masing masing botol berisi 1.000 butir total 50.000 butir.
  • Bahwa Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN  telah menyerahkan/mengedarkan Pil berlogo LL kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk IRVAN ALS JHON (DPO) yaitu :
  • pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB mengedarkan 29 (dua puluh sembilan) botol diduga berisi pil berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 29.000 butir di tempat ranjuan pintu masuk terminal lama Madiun tepatnya bawah pohon,
  •  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02423/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • dengan nomor 08203/2024/NOF berupa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna putih logo “LL”  dengan berat netto ±  7,350 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Thriheksifenidil HCl termasuk daftar obat keras.

 

  • Bahwa terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan mengedarkan Sediaan Farmasi.

Perbuatan Terdakwa THIO ORTEGA SETIAWAN BIN RUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436  jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Surabaya, 10 Juni 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EDI SUTOMO, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198002062006031002

 

 

 

YULISTIONO, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 19711016 1994031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya