Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2024/PN Sby Amelia Salim 1.Intan Thamara, Tham
2.Danny Indarto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amelia Salim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafiqi Anjasmara, S.H., M.H.Amelia Salim
Tergugat
NoNama
1Intan Thamara, Tham
2Danny Indarto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
  4. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) untuk tidak menambahkan dan tidak mencatatkan nama Intan Thamara, Tham (Tergugat I) dan/atau tidak melakukan perubahan nama kepada siapa pun di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak