Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
703/Pid.B/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO WANG SUWANDI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 703/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/1386/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANG SUWANDI, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa ia tersangka WANG SUWANDI, SH bersama-sama dengan saksi ROBERT JULIUS SALIM anak dari MIKAEL SALIM (telah memperoleh hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 445/Pid.B/2023/PN. Sby tanggal 15 Mei 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 720/PID/2023/PT SBY tanggal 26 Juli 2023) pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 27 Oktober 2020 , tanggal 10 Desember 2020 dan pada tanggal 03 Februari 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam pada bulan Oktober 2020,bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Jade Imperial Jl. Dharmahusada Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilakukan dengan cara Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut :

  1. Rumah di Jl. Kedondong No. 22 Surabaya.
  2. Rumah di Jl. Margorejo Indah XIX No. 20 D Surabaya.
  3. Tanah dan Gudang milik PT. ALIMIJ di Jl. Tanjungsari Taman No. 21 Trosobo Sidoarjo.
  4. Tabungan Deposito beserta lainnya atas nama APRILIA OKADJAJA di Bank HSBC Jl. Majen Sungkono (Darmo Park) Surabaya.
  5. Tabungan Deposito beserta lainnya atas nama APRILIA OKADJAJA di Bank Danamon Jl. Panglima Sudirman Surabaya.
  6. Tabungan Deposito beserta lainnya atas nama APRILIA OKADJAJA di Bank ICBC Jl. Basuki Rahmat Surabaya.
  7. Tabungan Deposito Safety Box beserta isinya atas nama APRILIA OKADJAJA di Bank Permata Jl. Tunjungan Surabaya.
  • Bahwa sekitar bulan September 2020 saksi HARIJANA dikenalkan oleh HIOE FIE CHUNG (salah satu saudara kandungnya Almh. APRILIA OKADJAJA) kepada saksi JUSTISIA SUTANDIO, kemudian JUSTISIA SUTANDIO mengenalkan saksi HARIJANA dengan anaknya yang bernama saksi ROBERT JULIUS SALIM. Selanjutnya saksi ROBERT JULIUS SALIM memberikan kesanggupan kepada saksi HARIJANA bahwa tersangka dapat menguruskan pengamanan terhadap aset harta peninggalan Almh APRILIA OKADJAJA kemudian tersangka ROBERT JULIUS SALIM memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almh. APRILIA OKADJAJA atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh KING FINDER WONG, kemudian beberapa hari kemudian saksi ROBERT JULIUS SALIM mengajak ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris DEDI WIJAYA menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan sdr. APRILIA OKADJAJA (Almh) akan diberikan kepada saksi FENITA OKDJAJA dan saksi HARIJANA yang belum dimunculkan oleh Notaris DEDI WIJAYA.
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 dibuatkan kesepakatan sementara yang ditulis dalam tulisan tangan antara saksi HARIJANA dengan saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tersangka WANG SUWANDI, SH dimana tersangka WANG SUWANDI, SH merupakan patner kerja dari saksi ROBERT JULIUS SALIM.
  • Bahwa didalam kesepakatan tersebut pada intinya menerangkan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM siap mengamankan seluruh harta peninggalan Almh. APRILIA OKADJAJA. Kesepakatan sementara tersebut dibuat tanpa copy serta diberikan cap jempol oleh saksi HARIJANA, saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tersangka WANG SUWANDI, SH.
  • Bahwa sekira bulan Oktober, saksi HARIJANA bertemu dengan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM untuk membahas pelaporan di Polda sdr. KING FINDER WONG yang memasuki rumah milik APRILIA OKADJAJA (Almh) tanpa ijin. Terhadap pelaporan tersebut tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM meminta kepada saksi HARIJANA uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk membuat laporan ke Polda. Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, ROBERT JULIUS SALIM melalui Chat WA meminta uang kepada saksi HARIJANA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya yang mana permintaan uang tersebut adalah dari tersangka WANG SUWANDI yang di forward oleh saksi ROBERT JULIUS SALIM kepada saksi HARIJANA, namun permintaan uang tersebut oleh saksi HARIJANA hanya disanggupi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap sebagai berikut:

a.         Tanggal 20 Oktober 2020, HARIJANA mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank PANIN No Rekening 4012076383 atas nama HARRY SOEHARTO (Ayah HARIJANA) ke rekening BCA No. Rek. 4681070880 an. JUSTISIA SUTANDIO  (data ada di rekening koran JUSTISIA SUTANDIO).

b.         Keesokan harinya tanggal 21 Oktober 2020, ROBERT JULIUS SALIM menarik tunai dari rekening JUSTISIA SUTANDIO sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk ditransfer ke rekening WANG SUWANDI (fotocopi slip setoran terlampir)

c.          Tanggal 27 Oktober 2020, HARIJANA mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA No Rekening 8220360009 atas nama HARIJATI (adik HARIJANA) ke rekening BCA No. Rek. 4681070880 an. JUSTISIA SUTANDIO atas kekurangan pembayaran untuk pelaporan ke Polda Jatim (data ada di rekening koran JUSTISIA SUTANDIO).

d.         Setelah itu beberapa kali ROBERT JULIUS SALIM mentransfer uang kepada WANG SUWANDI yang besarnya bervariasi (sebagaimana rekening koran JUSTISIA SUTANDIO).

  • Bahwa tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM tidak pernah membuat laporan di Polda dan tidak dapat membuktikan adanya surat penerimaan laporan dan Laporan Polisi (LP) sebagaimana diperjanjikan oleh tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM.
  • Bahwa sekira bulan November 2020 tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM meminta uang kepada saksi HARIJANA uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Notaris ANGELO BINTANG, kemudain saksi HARIJANA mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 4681070880 atas nama JUSTISIA SUTANDIO pada tanggal 16 November 2020.
  • Bahwa pada saat tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM  menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG, ternyata SKHW tersebut terdapat kesalahan dimana ahli waris yang seharusnya 5 orang hanya berisi 3 saudara Almh APRILLIA OKADJAJA sehingga harus dibuat perbaikan atau adendum.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020, saksi ROBERT JULIUS SALIM melalui Chat WA meminta uang kepada saksi HARIJANA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 yang mengalami kesalahan yang mana permintaan uang tersebut adalah dari tersangka WANG SUWANDI, SH  yang di forward oleh saksi ROBERT JULIUS SALIM kepada saksi HARIJANA, dengan penjelasan sebagai berikut:
  • Tanggal 10 Desember 2020, HARIJANA mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank PANIN No. Rekening 4005002284 atas nama HARIJANA ke rekening BCA No. Rek. 4681070880 an. JUSTISIA SUTANDIO (data ada di rekening koran JUSTISIA SUTANDIO).
  • Keesokan harinya tanggal 11 Desember 2020, ROBERT JULIUS SALIM menarik tunai dari rekening JUSTISIA SUTANDIO sebesar Rp. 150.000.000,- untuk ditransfer ke rekening WANG SUWANDI (fotocopi slip setoran terlampir).
  • Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 dikarenakan pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tidak kunjung diserahkan oleh tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM, saksi HARIJANA bersama dengan saksi HENRY ADIYAJA menelpon kantor Notaris ANGELO BINTANG untuk menanyakan terkait pembetulan SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 namun saksi Notaris ANGELO BINTANG tidak mengenal tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tidak pernah menerima uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga saksi HARIJANA meminta sendiri  kepada saksi Notaris ANGELO BINTANG untuk membuatkan adendum SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2021, Akta Adendum Surat Keterangan Hak Warisan No. 07 tanggal 26 Janiari 2021 dan Akta Penrnyataan No. 06 tanggal 26 Janiari 2021. Terhadap pembuatan kedua akta tersebut, Notaris ANGELO BINTANG meminta uang jasa pembuatan dari saksi HARIJANA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dibayar melalui transfer pada tanggal 03 Februari 2021.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2021, saksi HARIJANA meminta kepada  tersangka WANG SUWANDI, SH SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 karena belum diserahkan kepada  saksi HARIJANA. Kemudian tersangka WANG SUWANDI, SH meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi HARIJANA melalui Chat WA untuk mendapatkan Salinan SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 yang kemudian pada hari itu juga HARIJANA mentransfer dari rekening Bank BCA No. Rekening 7900120707 ata nama HARIJANA ke  Bank BCA No. Rekening 0885782006 atas nama WANG SUWANDI sebesar Rp. 50.000.000,- (bukti transfer ada didalam Chat WA pelapor).
  • Bahwa SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tidak kunjung diserahkan oleh tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi HARIJANA serta saksi HENRY ADIYAJA mengambil sendiri SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 dari Notaris ANGELO BINTANG dan ternyata uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak pernah diserahkan kepada Notaris ANGELO BINTANG serta tarif sebenarnya untuk pembuatan SKHW hanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi HARIJANA  harus membayar lagi kepada Notaris ANGELO BINTANG sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayar melalui transfer.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM mengakibatkan saksi HARIJANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah);

.----Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 -------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KEDUA

Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya