Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2019/PN Sby 1.Welly Tanubrata
2.Mariani Tanubrata
3.Kuncoro Tanubrata
1.PT. Bank Amar Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Suharsono Sujono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Tanubrata
2Mariani Tanubrata
3Kuncoro Tanubrata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Trisno Hardani, SHMARIANI TANUBRATA
2R. Trisno Hardani, SHKUNCORO TANUBRATA
3R. Trisno Hardani, SHWelly Tanubrata
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Amar Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Batal Perjanjian Persetujuan Membuka Kredit No 09/FL/ADK/2017 antara Penggugat dan Tergugat I
  4. Menyatakan Batal Pelaksanaan Lelang dalam Risalah Lelang Nomor 1556/ 45/2018 antara Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat ;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak