Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
393/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 12 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Welly Tanubrata | 2 | Mariani Tanubrata | 3 | Kuncoro Tanubrata |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. Trisno Hardani, SH | MARIANI TANUBRATA | 2 | R. Trisno Hardani, SH | KUNCORO TANUBRATA | 3 | R. Trisno Hardani, SH | Welly Tanubrata |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Amar Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Batal Perjanjian Persetujuan Membuka Kredit No 09/FL/ADK/2017 antara Penggugat dan Tergugat I
- Menyatakan Batal Pelaksanaan Lelang dalam Risalah Lelang Nomor 1556/ 45/2018 antara Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat ;
- Memerintahkan Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |