Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.B/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH R.SUHERMAN Bin R H.ABD SYUKUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 632/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -1310/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.SUHERMAN Bin R H.ABD SYUKUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Pertama :

-----------  Bahwa terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2023 sekira pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Jl. Golf 1 No. 93 Jogoloyo Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota. Surabaya; pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Jl. Simogunung Kramat Timur Gg. 3 No. 7-A Kota. Surabaya dan pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 07:30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Jl. Pandegiling 4 No. 3 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota. Surabaya atau setidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

-----------  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berkeliling sambil mencari sasaran burung yang dirasa memiliki nilai jual tinggi dan berpura-pura akan membeli burung tersebut. Adapun terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut di beberapa tempat dalam Kota Surabaya sebagai berikut :-------------

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2023 sekitar pukul 21:00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Golf 1 No. 93 Jogoloyo Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dengan cara: awalnya terdakwa yang melintas di Jl. Golf 1 No. 93 jogoloyo Surabaya, terdakwa mendatangi rumah saksi ENDIK SETIAWAN kemudian berpura-pura untuk membeli burung kenari milik saksi ENDIK SETIAWAN, lalu terdakwa menanyakan harga 3 (tiga) ekor burung kenari beserta sangkarnya, sehingga saksi ENDIK SETIAWAN memberikan harga Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) ekor burung kenari. Kemudian terdakwa mengatakan akan membeli semua, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi ENDIK SETIAWAN untuk membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya terlebih dahulu dan meminta saksi ENDIK SETIAWAN untuk mengantarkan 2 (dua) ekor burung kenari ke alamat rumah di Jl. Dukuh Pakis 4 No. 16 Surabaya dengan mengikuti terdakwa dari belakang dan uang pembayaran akan diserahkan terdakwa kepada saksi ENDIK SETIAWAN di tempat penjual jagung bakar Jl. Gunungsari Surabaya, sehingga saksi ENDIK SETIAWAN mempercayai ucapan terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) ekor burung kenari tanpa adanya DP (Down Payment) terlebih dahulu. Namun ketika saksi ENDIK SETIAWAN tiba di tempat penjual jagung bakar yang disebutkan oleh terdakwa sebelumnya, saksi ENDIK SETIAWAN mencari terdakwa dan menanyakan kepada penjual jagung bakar tersebut apakah ada seorang laki-laki yang datang dengan membawa burung kenari, namun penjual jagung bakar tersebut tidak mengetahui orang yang dimaksud oleh saksi ENDIK SETIAWAN. ------

Bahwa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban ENDIK SETIAWAN, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17:00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Simogunung Kramat Timur Gg. 3 No. 7-A Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dengan cara: awalnya terdakwa yang melintas di Jl. Simogunung Kramat Surabaya, terdakwa mendatangi rumah saksi YUNNURIS BABGAE kemudian berpura-pura untuk membeli burung kenari dan burung murai milik saksi YUNNURIS BABGAE, lalu terdakwa menanyakan harga 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan saksi YUNNURIS BABGAE memberikan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian terdakwa mengatakan akan membeli semua, lalu terdakwa berusaha meyakinkan saksi YUNNURIS BABGAE untuk membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya terlebih dahulu tanpa adanya DP (Down Payment) terlebih dahulu selanjutnya terdakwa meminta saksi YUNNURIS BABGAE untuk mengantarkan 1 (satu) ekor burung murai ke alamat rumah di daerah pasar kupang Gg. Jambret Surabaya (dekat rumah AYIK) kemudian saksi YUNNURIS BABGAE mengikuti terdakwa dari belakang. namun, ketika ditengah perjalanan saksi YUNNURIS BABGAE kehilangan arah kemana terdakwa berbelok, kemudian saksi YUNNURIS BABGAE mendatangi rumah AYIK yang dimaksud oleh terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa datang ke rumah AYIK dengan membawa burung kenari, namun ternyata berdasarkan keterangan dari AYIK, AYIK juga menjadi korban dari terdakwa. ------

Bahwa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban YUNNURIS BABGAE, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 07:30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pandegiling 4 No. 3 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya, dengan cara: awalnya terdakwa mendatangi bengkel milik saksi TAHAR di Jl. Pandegiling 3 Surabaya, kemudian terdakwa berpura-pura untuk membeli burung kenari dan burung anis kembang milik saksi TAHAR, lalu terdakwa menanyakan harga 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya, kemudian saksi TAHAR memberikan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi TAHAR dengan mengatakan akan membeli semua dan meminta kepada saksi TAHAR agat terdakwa membawa 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang terlebih dahulu dan akan Kembali lagi untuk mengambil uang, sehingga saksi TAHAR percaya dan memperbolehkan terdakwa membawa 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang milik saksi TAHAR, namun setelah ditunggu hingga sore hari terdakwa tidak Kembali ke rumah saksi TAHAR. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban TAHAR, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).------

----------- Bahwa saksi korban TAHAR mengetahui perbuatan terdakwa dari grup penyuka burung dalam aplikasi social media facebook, kemudian pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 saksi TAHAR dihubungi oleh temannya yang berada di Jl. Wonorejo 4 Surabaya, jika ada seorang laki-laki yang mendatangi rumahnya yang menawar untuk membeli burung dan mengirimkan foto terdakwa. Lalu saksi TAHAR mendatangi rumah temannya dan mengamankan terdakwa untuk diserahkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian saksi TAHAR menghubungi saksi YUNNURIS BABGAE dan saksi ENDIK SETIAWAN memberitahukan jika terdakwa telah diamankan di Polsek Tegalsari.-----------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

-----------  Bahwa terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2023 sekira pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Jl. Golf 1 No. 93 Jogoloyo Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota. Surabaya; pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Jl. Simogunung Kramat Timur Gg. 3 No. 7-A Kota. Surabaya dan pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 07:30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Jl. Pandegiling 4 No. 3 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota. Surabaya atau setidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berkeliling sambil mencari sasaran burung yang dirasa memiliki nilai jual tinggi dan berpura-pura akan membeli burung tersebut. Adapun terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut di beberapa tempat dalam Kota Surabaya sebagai berikut :-------------

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2023 sekitar pukul 21:00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Golf 1 No. 93 Jogoloyo Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dengan cara: awalnya terdakwa yang melintas di Jl. Golf 1 No. 93 jogoloyo Surabaya, terdakwa mendatangi rumah saksi ENDIK SETIAWAN kemudian berpura-pura untuk membeli burung kenari milik saksi ENDIK SETIAWAN, lalu terdakwa menanyakan harga 3 (tiga) ekor burung kenari beserta sangkarnya, sehingga saksi ENDIK SETIAWAN memberikan harga Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) ekor burung kenari. Kemudian terdakwa mengatakan akan membeli semua, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi ENDIK SETIAWAN untuk membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya terlebih dahulu dan meminta saksi ENDIK SETIAWAN untuk mengantarkan 2 (dua) ekor burung kenari ke alamat rumah di Jl. Dukuh Pakis 4 No. 16 Surabaya dengan mengikuti terdakwa dari belakang dan uang pembayaran akan diserahkan terdakwa kepada saksi ENDIK SETIAWAN di tempat penjual jagung bakar Jl. Gunungsari Surabaya, sehingga saksi ENDIK SETIAWAN mempercayai ucapan terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) ekor burung kenari tanpa adanya DP (Down Payment) terlebih dahulu. Namun ketika saksi ENDIK SETIAWAN tiba di tempat penjual jagung bakar yang disebutkan oleh terdakwa sebelumnya, saksi ENDIK SETIAWAN mencari terdakwa dan menanyakan kepada penjual jagung bakar tersebut apakah ada seorang laki-laki yang datang dengan membawa burung kenari, namun penjual jagung bakar tersebut tidak mengetahui orang yang dimaksud oleh saksi ENDIK SETIAWAN. ------

Bahwa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban ENDIK SETIAWAN, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17:00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Simogunung Kramat Timur Gg. 3 No. 7-A Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dengan cara: awalnya terdakwa yang melintas di Jl. Simogunung Kramat Surabaya, terdakwa mendatangi rumah saksi YUNNURIS BABGAE kemudian berpura-pura untuk membeli burung kenari dan burung murai milik saksi YUNNURIS BABGAE, lalu terdakwa menanyakan harga 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan saksi YUNNURIS BABGAE memberikan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian terdakwa mengatakan akan membeli semua, lalu terdakwa berusaha meyakinkan saksi YUNNURIS BABGAE untuk membawa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya terlebih dahulu tanpa adanya DP (Down Payment) terlebih dahulu selanjutnya terdakwa meminta saksi YUNNURIS BABGAE untuk mengantarkan 1 (satu) ekor burung murai ke alamat rumah di daerah pasar kupang Gg. Jambret Surabaya (dekat rumah AYIK) kemudian saksi YUNNURIS BABGAE mengikuti terdakwa dari belakang. namun, ketika ditengah perjalanan saksi YUNNURIS BABGAE kehilangan arah kemana terdakwa berbelok, kemudian saksi YUNNURIS BABGAE mendatangi rumah AYIK yang dimaksud oleh terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa datang ke rumah AYIK dengan membawa burung kenari, namun ternyata berdasarkan keterangan dari AYIK, AYIK juga menjadi korban dari terdakwa. ------

Bahwa 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban YUNNURIS BABGAE, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 07:30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pandegiling 4 No. 3 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota. Surabaya, terdakwa R. SUHERMAN Bin R. H. ABD SYUKUR telah membawa 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya, dengan cara: awalnya terdakwa mendatangi bengkel milik saksi TAHAR di Jl. Pandegiling 3 Surabaya, kemudian terdakwa berpura-pura untuk membeli burung kenari dan burung anis kembang milik saksi TAHAR, lalu terdakwa menanyakan harga 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya, kemudian saksi TAHAR memberikan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi TAHAR dengan mengatakan akan membeli semua dan meminta kepada saksi TAHAR agat terdakwa membawa 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang terlebih dahulu dan akan Kembali lagi untuk mengambil uang, sehingga saksi TAHAR percaya dan memperbolehkan terdakwa membawa 1 (satu) ekor burung murai dan 1 (satu) ekor burung anis kembang milik saksi TAHAR, namun setelah ditunggu hingga sore hari terdakwa tidak Kembali ke rumah saksi TAHAR. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan 1 (satu) ekor burung anis kembang beserta sangkarnya yang dibawa terdakwa tersebut seluruhnya milik saksi korban TAHAR, perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).------

----------- Bahwa saksi korban TAHAR mengetahui perbuatan terdakwa dari grup penyuka burung dalam aplikasi social media facebook, kemudian pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 saksi TAHAR dihubungi oleh temannya yang berada di Jl. Wonorejo 4 Surabaya, jika ada seorang laki-laki yang mendatangi rumahnya yang menawar untuk membeli burung dan mengirimkan foto terdakwa. Lalu saksi TAHAR mendatangi rumah temannya dan mengamankan terdakwa untuk diserahkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian saksi TAHAR menghubungi saksi YUNNURIS BABGAE dan saksi ENDIK SETIAWAN memberitahukan jika terdakwa telah diamankan di Polsek Tegalsari.-----------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya