Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH SYAPRIL BIN ZUTRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 37/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-6467/M.5.43/ENZ.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAPRIL BIN ZUTRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL pada hari Minggu 26 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL dan sdr.TIRTA (DPO) sepakat bertemu dengan sdr. CACAK (DPO) di sekitar Jalan Pragoto Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan terdakwa dengan sdr.TIRTA (DPO) masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah), setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa langsung menuju ke kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya dan barang berupa yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa bagi dengan sdr.TIRTA (DPO) menjadi 2 (dua) poket plastic kecil dengan menggunakan sekrop yang terbuat dari sedotan plastic tersebut;
  • Bahwa saksi CRISA MIRIA dan saksi BUDI IRAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari  Minggu Tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib bertempat di dalam kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu didalam rak piring kamat kost terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 14 Agustus 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6958/NNF/2020 atas nama terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :13979/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,048 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 13979/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL pada hari Minggu 26 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL dan sdr.TIRTA (DPO) sepakat bertemu dengan sdr. CACAK (DPO) di sekitar Jalan Pragoto Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan terdakwa dengan sdr.TIRTA (DPO) masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah), setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa langsung menuju ke kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya dan barang berupa yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa bagi dengan sdr.TIRTA (DPO) menjadi 2 (dua) poket plastic kecil dengan menggunakan sekrop yang terbuat dari sedotan plastic tersebut;
  • Bahwa saksi CRISA MIRIA dan saksi BUDI IRAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari  Minggu Tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib bertempat di dalam kost Jl.Tambak Wedi Baru Gg.XI No.95 RT/RW 009/003 Kel.Tambak Wedi Kec.Kenjeran Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu didalam rak piring kamat kost terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 14 Agustus 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6958/NNF/2020 atas nama terdakwa SYAPRIL BIN ZUTRIL yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :13979/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,048 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 13979/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya