Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.B/2024/PN Sby 1.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2.VINI ANGELINE, SH
3.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
GREDDY HARNANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 690/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1938/M.5.10.3/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2VINI ANGELINE, SH
3AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREDDY HARNANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Description: Description: Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                                                      P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”                       

 

SURAT DAKWAAN

      NO. REG. PERKARA: PDM-1332/M.5.10/Eoh.2/03/2024                            

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

GREDDY HARNANDO

 

NIK

:

3578231912830002

 

Tempat lahir

:

Jombang

 

Umur / Tanggal lahir

:

40 tahun  / 19 Desember 1983

 

Jenis kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Wisma Pagesangan III/56 Surabaya

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

S-2 (Strategic Management)

 

 

B.

Penahanan :

 

 

 

  • Penyidik                   : sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 8 Februari 2024 ;
  • Perpanjangan PU      : sejak tanggal 9 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024 ;
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024
  • Perpanjangan KPN   : sejak tanggal 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024     

C.

Dakwaan  :

 

KESATU

         

 

Bahwa terdakwa GREDDY HARNANDO bersama-sama dengan saksi INDAH CATUR AGUSTIN ( terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitzing ), pada bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekitar pada tahun 2019 terdakwa GREDDY HARNANDO berkenalan dengan saksi CANGGIH SOLIEMIN. Dan sekitar tahun 2020 saksi CANGGIH SOLIEMIN bertemu  terdakwa   kembali di Café Tanamerah Jl. Trunojoyo No.  75  Surabaya  terdakwa GREDDY HARNANDO mengaku sebagai komisaris utama di PT. GARDA TAMATEK INDONDESIA ;
  • Bahwa PT. GARDA TAMATEK INDONESIA bergerak dalam bidang perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakain, perdagangan besar alas kaki, perdagangan besar barang lainnya dari tekstil dan perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya dengan komisaris utama adalah GREDDY HARNANDO dan Direktur Utama nya INDAH CATUR AGUSTIN yang berkedudukan di JL. Trunojoyo No. 75 Surabaya ;
  • Bahwa pada bulan September tahun 2020, terdakwa GREDDY HARNANDO bertemu dengan CANGGIH SOLIEMIN bersama dengan saksi SILVESTER SETIYADI LAKSMANA dan saksi WISNU RUDIONO di Cafe Tanamera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN “ terdakwa yang merupakan Komisaris Utama di PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ( selanjutnya disingkat PT. GTI ) sedang bekerjasama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang merupakan pemegang lisensi atau izin resmi merk king koil di Indonesia yang sedang memenuhi kebutuhan kain king koil yang nilainya mencapai milyaran rupiah karena kondisi sedang pandemi/COVID-19 dimana rumah sakit-rumah sakit menggunakan sprei hanya sekali kemudian dibuang sehingga king koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit ” dan untuk lebih meyakinkan saksi CANGGIH SOLIEMIN agar mau menginvestasikan dananya terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) dari nilai investasi yang diberikan. Selanjutnya terdakwa GREDDY HARNANDO meminta saksi INDAH CATUR AGUSTIN membuat RAB supply kain king koil dan setelah saksi INDAH CATUR AGUSTIN membuat RAB Supply kain king koil periode September – November 2020 dan periode November – Desember 2020 dokumen RAB tersebut dikirim melalui whatsapp kepada terdakwa GREDDY HARNANDO. Dan pada tanggal 1 September 2020 terdakwa GREDDY HARNANDO mengirim rincian pekerjaan melalui whatsapp dengan nomer 081703703123 kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN untuk dipelajari dengan dokumen yang dikirimkan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode September-November 2020 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode November-Desember 2020 dengan total laba yang akan didapat Rp 379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap periodenya seolah-olah menunjukkan PT. Garda Tamatek Indonesia memang sedang bekerja sama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA ;
  • Bahwa pada akhir tahun 2020 saksi CANGGIH SOLIEMIN bertemu dengan terdakwa GREDDY dan saat itu terdakwa GREDDY HARNANDO juga memperkenalkan saksi INDAH CATUR AGUSTIN yang merupakan sebagai Direktur Utama di PT. Garda Tamatek Indonesia dan pada saat itu juga saksi CANGGIH SOLIEMIN mempertanyakan terkait RAB yang dikirim oleh terdakwa GREDDY HARNANDO, dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN menyakinkan saksi CANGGIH SOLIEMIN tentang adanya order dari king koil dalam jumlah besar, dimana PT> GARDA TAMATEK INDONESIA import kain glondongandari Cina kemudian langsung disupply ke king koil sehingga perputarannya cepat, klarena itu saksi INDAH CATUR AGUSTIN berani menjanjikan bagi hasil sebesar 4% tiap bulan dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN membenarkan bahwa PT. GARDA TAMATEK INDONESIA bekerja sama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA untuk pemenuhan kebutuhan king koil sebagaimana RAB yang telah dikirim. Bahwa saksi INDAH CATUR AGUSTIN sendiri yang mengatur operasional termasuk berhubungan langsung dengan pihak king koil serta akan memberikan bunga sebesar 4% setiap bulannya sesuai dengan modal yang disetor. Kemudian setelah mendengar penjelasan tersebut saksi CANGGIH SOLIEMIN menjadi tertarik dan mau menginvestasikan dananya untuk PT. Garda Tamatek Indonesia ;
  • Bahwa saksi CANGGIH SOLIEMIN telah beberapa kali menginvestasikan dananya ke PT. Garda Tamatek Indonesia yang dikirim ke rekening BCA Cabang Darmo Surabaya 0882607788 atas nama PT. GARDA TAMATEK INDONESIA untuk periode bulan November 2020 s/d September 2021 dengan total Rp 5.950.000.000,- (lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Investasi dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) pada tanggal 9 November 2020;
  2. Investasi dengan nilai Rp. 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2020;
  3. Investasi dengan nilai Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Januari 2021;
  4. Investasi dengan nilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Februari 2021;
  5. Investasi dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada tanggal 5 Mei 2021;
  6. Investasi dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lims ratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2021;
  7. Investasi dengan nilai Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 7 September 2021;

 

  • Bahwa saksi CANGGIH SOLIEMIN telah beberapa kali meminta kepada terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN untuk segera mengembalikan modal milik saksi CANGGIH SOLIEMIN sesuai dengan jatuh tempo untuk periode bulan Juni 2021 s/d September 2022, namun terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN selalu menghindar dan beralasan masih banyak pemenuhan kebutuhan kain king koil untuk PT. DUTA ABADI PRIMANTARA dan meminta agar saksi CANGGIH SOLIEMIN tetap menginvestasikan modalnya, kemudian agar membuat saksi CANGGIH tidak menarik modalnya dan tetap mau menginvestasikan modal dengan janji tetap diberikan laba sebesar 4% maka pada tanggal 7 Oktober 2021 terdakwa GREDDY HARNANDO mengirimkan dokumen purchase order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 kepada saksi CANGGIH yang menunjukkan adanya pemenuhan kain King koil untuk PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang nilainya Rp. 8.913.000.000,- (delapan miliar sembilan ratus tiga belas juta rupiah) sehingga saksi CANGGIH menjadi yakin dan tetap menginvestasikan dananya kepada PT. GTI ;
  • Bahwa supaya saksi CANGGIH SOLIEMIN tidak menarik dana yang telah diinvestasikan, pada bulan September 2022 terdakwa GREDDY HARNANDO memberikan jaminan berupa 7 ( tujuh ) lembar cek BCA KCP Klampis dengan Nomor Rekening 5200505087 atas nama GREDDY HARNANDO dengan nilai total RP. 5.950.000.000,- ( lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873277 tanggal 31 Oktober 2022 senilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) ;
    2. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873276 tanggal 31 Oktober 2022 senilai Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima juta rupiah ) ;
    3. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873279 tanggal 30 November 2022 senilai Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) ;
    4. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873278 tanggal 30 November 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;
    5. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873280 tanggal 30 Desember 2022 senilai Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) ;
    6. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873281 tanggal 30 Desember 2022 senilai Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) ;
    7. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873282 tanggal 31 Januari 2023 senilai Rp. 1.600.000.000,- ( satu milyar enam ratus juta rupiah ) ;

 

Dan cek – cek tersebut menurut terdakwa GREDDY sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan saksi CANGGIH SOLIEMIN dan bisa dicairkan pada periode bulan Oktober 2022 s/d Januari 2023, namun saat saksi CANGGIH SOLIEMIN mencairkan cek-cek tersebut ternyata tidak bisa dengan alasan sesuai surat keterangan penolakan  “ rekening giro atau rekening khusus telah ditutup “ ;

 

  • Bahwa oleh karena cek-cek tersebut tidak bisa dicairkan saksi CANGGIH SOLIEMIN tetap berupaya untuk meminta dana yang telah diinvestasikan, yang akhirnya ada dana yang yang bisa dikembalikan secara bertahap sejumlah Rp. 1.125.000.000,- ( satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah ) dengan alasan dari pihak PT. DUTA ABADI PRIMANTARA belum melakukan pembayaran kepada PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ;
  • Bahwa dokumen yang dikirimkan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode September-November 2020 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode November-Desember 2020 dengan total laba yang akan didapat Rp. 379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dokumen purchase order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dikirimkan oleh terdakwa GREDDY HARNANDO dengan nomer 081703703123 kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN melalui whatsapp merupakan dokumen yang dibuat dan dikirim oleh saksi INDAH CATUR AGUSTIN kepada terdakwa GREDDY HARNANDO sedangkan berdasarkan keterangan saksi SHINTA DWI LAKSMI selaku HRD PT. DUTA ABADI PRIMANTARA menyatakan bahwa PT. DUTA ABADI PRIMANTARA tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020 dan Purchase Order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 karena PT. DUTA ABADI PRIMANTARA tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa GREDDY HARNANDO, saksi INDAH CATUR AGUSTIN, CV. BUMI INDAH NUSANTARA / SLEEP BUDDY dan PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ;
  • Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 saksi CANGGIH SOLIEMIN mengirim surat somasi kepada terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN ;
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi INDAH tersebut saksi CANGGIH SOLIEMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.825.000.000,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

 

Perbuatan Terdakwa GREDDY HARNANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA  :

 

 

Bahwa terdakwa GREDDY HARNANDO bersama-sama dengan saksi INDAH CATUR AGUSTIN ( terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitzing ), pada bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pada tahun 2019 terdakwa GREDDY HARNANDO berkenalan dengan saksi CANGGIH SOLIEMIN. Dan sekitar tahun 2020 saksi CANGGIH SOLIEMIN bertemu  terdakwa   kembali di Café Tanamerah Jl. Trunojoyo No.  75  Surabaya  terdakwa GREDDY HARNANDO mengaku sebagai komisaris utama di PT. GARDA TAMATEK INDONDESIA ;
  • Bahwa PT. GARDA TAMATEK INDONESIA bergerak dalam bidang perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakain, perdagangan besar alas kaki, perdagangan besar barang lainnya dari tekstil dan perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya dengan komisaris utama adalah GREDDY HARNANDO dan Direktur Utama nya INDAH CATUR AGUSTIN yang berkedudukan di JL. Trunojoyo No. 75 Surabaya ;
  • Bahwa pada bulan September tahun 2020, terdakwa GREDDY HARNANDO bertemu dengan CANGGIH SOLIEMIN bersama dengan saksi SILVESTER SETIYADI LAKSMANA dan saksi WISNU RUDIONO di Cafe Tanamera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN “ terdakwa yang merupakan Komisaris Utama di PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ( selanjutnya disingkat PT. GTI ) sedang bekerjasama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang merupakan pemegang lisensi atau izin resmi merk king koil di Indonesia yang sedang memenuhi kebutuhan kain king koil yang nilainya mencapai milyaran rupiah karena kondisi sedang pandemi/COVID-19 dimana rumah sakit-rumah sakit menggunakan sprei hanya sekali kemudian dibuang sehingga king koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit ” dan untuk lebih meyakinkan saksi CANGGIH SOLIEMIN agar mau menginvestasikan dananya terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) dari nilai investasi yang diberikan. Selanjutnya terdakwa GREDDY HARNANDO meminta saksi INDAH CATUR AGUSTIN membuat RAB supply kain king koil dan setelah saksi INDAH CATUR AGUSTIN membuat RAB Supply kain king koil periode September – November 2020 dan periode November – Desember 2020 dokumen RAB tersebut dikirim melalui whatsapp kepada terdakwa GREDDY HARNANDO. Dan pada tanggal 1 September 2020 terdakwa GREDDY HARNANDO mengirim rincian pekerjaan melalui whatsapp dengan nomer 081703703123 kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN untuk dipelajari dengan dokumen yang dikirimkan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode September-November 2020 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode November-Desember 2020 dengan total laba yang akan didapat Rp 379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap periodenya seolah-olah menunjukkan PT. Garda Tamatek Indonesia memang sedang bekerja sama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA ;
  • Bahwa pada akhir tahun 2020 saksi CANGGIH SOLIEMIN bertemu dengan terdakwa GREDDY dan saat itu terdakwa GREDDY HARNANDO juga memperkenalkan saksi INDAH CATUR AGUSTIN yang merupakan sebagai Direktur Utama di PT. Garda Tamatek Indonesia dan pada saat itu juga saksi CANGGIH SOLIEMIN mempertanyakan terkait RAB yang dikirim oleh terdakwa GREDDY HARNANDO, dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN menyakinkan saksi CANGGIH SOLIEMIN tentang adanya order dari king koil dalam jumlah besar, dimana PT. GARDA TAMATEK INDONESIA import kain glondongandari Cina kemudian langsung disupply ke king koil sehingga perputarannya cepat, klarena itu saksi INDAH CATUR AGUSTIN berani menjanjikan bagi hasil sebesar 4% tiap bulan dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN membenarkan bahwa PT. GARDA TAMATEK INDONESIA bekerja sama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA untuk pemenuhan kebutuhan king koil sebagaimana RAB yang telah dikirim. Bahwa saksi INDAH CATUR AGUSTIN sendiri yang mengatur operasional termasuk berhubungan langsung dengan pihak king koil serta akan memberikan bunga sebesar 4% setiap bulannya sesuai dengan modal yang disetor. Kemudian setelah mendengar penjelasan tersebut saksi CANGGIH SOLIEMIN menjadi tertarik dan mau menginvestasikan dananya untuk PT. Garda Tamatek Indonesia ;
  • Bahwa saksi CANGGIH SOLIEMIN telah beberapa kali menginvestasikan dananya ke PT. Garda Tamatek Indonesia yang dikirim ke rekening BCA Cabang Darmo Surabaya 0882607788 atas nama PT. GARDA TAMATEK INDONESIA untuk periode bulan November 2020 s/d September 2021 dengan total Rp 5.950.000.000,- (lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Investasi dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) pada tanggal 9 November 2020;
  2. Investasi dengan nilai Rp. 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2020;
  3. Investasi dengan nilai Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Januari 2021;
  4. Investasi dengan nilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Februari 2021;
  5. Investasi dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada tanggal 5 Mei 2021;
  6. Investasi dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lims ratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2021;
  7. Investasi dengan nilai Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 7 September 2021;

 

  • Bahwa saksi CANGGIH SOLIEMIN telah beberapa kali meminta kepada terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN untuk segera mengembalikan modal milik saksi CANGGIH SOLIEMIN sesuai dengan jatuh tempo untuk periode bulan Juni 2021 s/d September 2022, namun terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN selalu menghindar dan beralasan masih banyak pemenuhan kebutuhan kain king koil untuk PT. DUTA ABADI PRIMANTARA dan meminta agar saksi CANGGIH SOLIEMIN tetap menginvestasikan modalnya, kemudian agar membuat saksi CANGGIH tidak menarik modalnya dan tetap mau menginvestasikan modal dengan janji tetap diberikan laba sebesar 4% maka pada tanggal 7 Oktober 2021 terdakwa GREDDY HARNANDO mengirimkan dokumen purchase order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 kepada saksi CANGGIH yang menunjukkan adanya pemenuhan kain King koil untuk PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang nilainya Rp. 8.913.000.000,- (delapan miliar sembilan ratus tiga belas juta rupiah) sehingga saksi CANGGIH menjadi yakin dan tetap menginvestasikan dananya kepada PT. GTI ;
  • Bahwa supaya saksi CANGGIH SOLIEMIN tidak menarik dana yang telah diinvestasikan, pada bulan September 2022 terdakwa GREDDY HARNANDO memberikan jaminan berupa 7 ( tujuh ) lembar cek BCA KCP Klampis dengan Nomor Rekening 5200505087 atas nama GREDDY HARNANDO dengan nilai total RP. 5.950.000.000,- ( lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873277 tanggal 31 Oktober 2022 senilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) ;
    2. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873276 tanggal 31 Oktober 2022 senilai Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima juta rupiah ) ;
    3. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873279 tanggal 30 November 2022 senilai Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) ;
    4. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873278 tanggal 30 November 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;
    5. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873280 tanggal 30 Desember 2022 senilai Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) ;
    6. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873281 tanggal 30 Desember 2022 senilai Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) ;
    7. Satu lembar Cek BCA KCP Klampis No. EQ 873282 tanggal 31 Januari 2023 senilai Rp. 1.600.000.000,- ( satu milyar enam ratus juta rupiah ) ;

 

Dan cek – cek tersebut menurut terdakwa GREDDY sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan saksi CANGGIH SOLIEMIN dan bisa dicairkan pada periode bulan Oktober 2022 s/d Januari 2023, namun saat saksi CANGGIH SOLIEMIN mencairkan cek-cek tersebut ternyata tidak bisa dengan alasan sesuai surat keterangan penolakan  “ rekening giro atau rekening khusus telah ditutup “ ;

 

  • Bahwa oleh karena cek-cek tersebut tidak bisa dicairkan saksi CANGGIH SOLIEMIN tetap berupaya untuk meminta dana yang telah diinvestasikan, yang akhirnya ada dana yang yang bisa dikembalikan secara bertahap sejumlah Rp. 1.125.000.000,- ( satu milyar serratus dua puluh lima juta rupiah ) dengan alasan dari pihak PT. DUTA ABADI PRIMANTARA belum melakukan pembayaran kepada PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ;
  • Bahwa dokumen yang dikirimkan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode September-November 2020 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Supply King Koil periode November-Desember 2020 dengan total laba yang akan didapat Rp. 379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dokumen purchase order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dikirimkan oleh terdakwa GREDDY HARNANDO dengan nomer 081703703123 kepada saksi CANGGIH SOLIEMIN melalui whatsapp merupakan dokumen yang dibuat dan dikirim oleh saksi INDAH CATUR AGUSTIN kepada terdakwa GREDDY HARNANDO sedangkan berdasarkan keterangan saksi SHINTA DWI LAKSMI selaku HRD PT. DUTA ABADI PRIMANTARA menyatakan bahwa PT. DUTA ABADI PRIMANTARA tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020 dan Purchase Order Nomor : 389/PR/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 karena PT. DUTA ABADI PRIMANTARA tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa GREDDY HARNANDO, saksi INDAH CATUR AGUSTIN, CV. BUMI INDAH NUSANTARA / SLEEP BUDDY dan PT. GARDA TAMATEK INDONESIA ;
  • Bahwa dana yang telah diinvestasikan saksi CANGGIH SOLIEMIN ke PT. GARDA TAMATEK INDONESIA oleh terdakwa dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN digunakan untuk mendanai usaha saksi INDAH CATUR AGUSTIN di CV. BUMI INDAH NUSANTARA yang bernama SLEEP BUDDY yang bergerak dalam bidang penjualan sprei dan bed cover ;
  • Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 saksi CANGGIH SOLIEMIN mengirim surat somasi kepada terdakwa GREDDY HARNANDO dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN ;
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi INDAH tersebut saksi CANGGIH SOLIEMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.825.000.000,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

 

Perbuatan terdakwa GREDDY HARNANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Surabaya,19 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

AGUS BUDIARTO, SH., MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19690828 199503 1 002

 

 

 

RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19711001 199603 2 002

 

 

VINI ANGELINE, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19920421 201801 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya