Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby 1.SUDARKO
2.AMANDA NURROKHIM
1.ICHWANTO selaku Direktur CV Surya Kencana Food
2.FELINA PRAYOGO Pengurus Commanditer Vennootschap Persekutuan Komanditer CV. SURYA KENCANA FOOD
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 12 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARKO
2AMANDA NURROKHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI MULYONOSUDARKO
2LUTHFI MULYONOAMANDA NURROKHIM
Tergugat
NoNama
1ICHWANTO selaku Direktur CV Surya Kencana Food
2FELINA PRAYOGO Pengurus Commanditer Vennootschap Persekutuan Komanditer CV. SURYA KENCANA FOOD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para PENGGUGAT adalah Pekerja dengan status Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT );
  3. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan cara Lisan dan Kolektif hanya ditempelkan papan Pengumuman tanggal 31 Januari 2020 tidak sah dan batal demi Hukum;
  4. Menyatakan Demi Hukum Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sejak Putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Pesangon Sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003  sebagaimana ketentuan Pasal 167 Undang –Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan masa kerja terhitung sejak awal PARA PENGGUGAT diterima bekerja oleh PARA TERGUGAT dan dengan dasar perhitungan Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tersebut sesuai Upah Minimum Kabupeten Jombang (UMK) Tahun 2020 sebesar  Rp.2.654.095;- Yang jumlahnya sebesar Rp. Rp. 91.061.980;- (Sembilan Puluh Satu Juta Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    1. Pesangon Sdr. Sudarko, masa kerja 18 Tahun atau lebih, tapi kurang dari 19 Tahun adalah sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon : 9 X 2 X Rp, 2,654,095…………………..        = Rp,47,773,710;-
  2. Uang Jasa                     : 7 X Rp, 2,654,095………..…………   = Rp,18,578,665;-
  3. Uang pergantian hak cuti yg belum gugur Rp,106,163 X 12 HK = Rp,  1,273,956;-
  4. Uang pergantian perumahan & pengobatan 15%........................   = Rp,  9,952,187+

Total keseluruhan …………………………………………………       = Rp,77,579,187;-

1.2 Pesangon Sdr. Amanda Nurokhim, masa kerja 1 Tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 Tahun adalah sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon : 2X 2 X Rp, 2,654,095…………………..         = Rp,10,616,380;-
  2. Uang Jasa                     : 0………..…………………………..    = Rp,                0;-
  3. Uang pergantian hak cuti yg belum gugur Rp,106,163 X 12 HK = Rp,  1,273,956;-
  4. Uang pergantian perumahan & pengobatan 15%........................   = Rp, 1,592,457+

Total keseluruhan …………………………………………………         = Rp,13,482,793;

 

  1.  Menghukum PARA TERGUGAT membayar upah PARA PENGGUGAT beserta Hak-hak lainya sejak bulan Februari sampai bulan Desember 2020 sebesar Rp, 58.390.090;- (Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Puluh Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Upah Proses Sdr. SUDARKO

-Tahun 2020:  11 bulan X Rp, 2,654,095;-              = Rp, 29,195,045;-

  1. Upah Proses Sdr. AMANDA NURROKHIM      

-Tahun 2020:  11 bulan X Rp, 2,654,095;-              = Rp, 29,195,045;-

 

Total keseluruhan: angka 1 s/d angka 3 sebesar                =Rp, 58.390.090;-

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar secara rutin Upah Proses PARA PENGGUGAT sejak bulan Januari 2021 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Pabrik milik PARA TERGUGAT (CV. Surya Kencana Food) yang terletak di Jl. Brigjen Kretarto No. 189 Dusun Weru Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul atau;

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya