Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 260.781.272.00,- (Dua ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 192.606.647.00,- (Seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 68.174.625.00,- (Enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 00429 atas nama Putri Aprilia Luas tanah 72m2 Lokasi tanah di JL Kapas Madya Barat IX-A No 30 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 00429 atas nama Putri Aprilia Luas tanah 72m2 Lokasi tanah di JL Kapas Madya Barat IX-A No 30 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Sertifikat Hak Milik No 00429 atas nama Putri Aprilia Luas tanah 72m2 Lokasi tanah di JL Kapas Madya Barat IX-A No 30 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|