Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa sah demi hukum Kepemilikan Sebidang tanah yang dimiliki Oleh Penggugat yang terletak di Jl. Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya yang berasal dari orangtua Penggugat yang bernama MUT B MANIAH sebagaimnana Alas Hak Surat Tanda Hak Milik Nomor Ka./Agr/627/HM./60 seluas 3.116 M2 Tertulis Atas Nama MUT B MANIAH Adalah milik PENGGUGAT Sebagaimana Batas – batas sebagai berikut :
Timur : Jalan Raya A.Yani
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Bidang Tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini;
- Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian baik materiil maupun in materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.555.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas rumah yang dikuasai oleh masing masing TERGUGAT terletak di Jl. Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya yang didalamnya termasuk dari Tanah Penggugat yang berasal dari orangtua Penggugat yang bernama MUT B MANIAH sebagaimnana Alas Hak Surat Tanda Hak Milik Nomor Ka./Agr/627/HM./60 seluas 3.116 M2 Tertulis Atas Nama MUT B MANIAH;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan menyatakan bahwa atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh masing-masing TERGUGAT yang ada, dijual atau di lelang oleh PENGGUGAT baik melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo atau melalui balai lelang swasta dan dari penjualan aset tersebut dipergunakan untuk membayar seluruh kerugian ( baik secara materiil maupun secara inmateriil) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom ( uang paksa ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvorrad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
|