Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima sejumlah uang dari Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk untuk semua pembayaran biaya-biaya yang timbul pada proses Pengurusan Balik Nama, Penggabungan dan Peningkatan Hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No 491/Kelurahan Karah seluas 69 m2 atas nama Insinyur Umar Ali Balbeid disebut juga Insinyur Oemar balbeid (Balbaeid) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 503/Kelurahan Karah seluas 111 m2 atas nama Insinyur Umar Ali Balbeid disebut juga Insinyur Oemar balbeid (Balbaeid) menjadi 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah dengan sengaja dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi kepada Para Penggugat dengan tindakan Tergugat yaitu berupa :
- Dengan tidak melakukan pembayaran BPHTB SK 398/HM/BPN.35.78/XII/2023 luas tanah 111 m2 sebesar Rp 24.758.385,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) maka SK 398/HM/BPN.35.78/XII/2023 luas tanah 111 m2 sebesar Rp 24.758.385,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dengan alasan tidak punya uang padahal Para Penggugat sudah lama sekali telah lunas melakukan pembayaran kepada Tergugat yaitu lunas pada tanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga menjadi hangus dan harus mengurus dari awal lagi permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan pada Kantor Pertanahan Surabaya 1;
- Bahwa sejak Tergugat menerima total pembayaran dari Para Penggugat pada tanggal 07 Pebruari 2020 sampai saat permohonan gugatan ini diajukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Surabaya, sudah hampir kurang lebih 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan proses Pengurusan Balik Nama, Penggabungan dan Peningkatan Hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No 491/Kelurahan Karah seluas 69 m2 atas nama Insinyur Umar Ali Balbeid disebut juga Insinyur Oemar balbeid (Balbaeid) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 503/Kelurahan Karah seluas 111 m2 atas nama Insinyur Umar Ali Balbeid disebut juga Insinyur Oemar balbeid (Balbaeid) menjadi 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat masih sangat jauh dari tujuan akhir pengurusan tersebut;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian yang besar baik secara materiil maupun secara immateriil akibat Tergugat secara sengaja, sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk :
- Mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari Para Penggugat sebesar Rp Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Memberikan dan membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memberikan dan mengajukan usul dan rekomendasi kepada Tergugat IV agar supaya Tergugat diberikan sanksi yang paling berat yaitu dengan mencabut Surat Keputusan Nomor : AHU-046 AH.02.02 Tahun 2013 tanggal 02 Oktober 2013 atau pemberhentian sementara Tergugat sebagai Notaris selama 6 (enam) bulan karena Tergugat telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela dan atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk memberikan sanksi kepada Tergugat yaitu dengan mencabut Surat Keputusan Nomor : AHU-046 AH.02.02 Tahun 2013 tanggal 02 Oktober 2013 atau pemberhentian sementara Tergugat sebagai Notaris selama 6 (enam) bulan karena Tergugat telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela dan atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris;
- Menyatakan sah dan berharga atas sebidang tanah dan bangunan rumah Jl. Sutorejo Utara X No 28 Surabaya milik Tergugat untuk diletakan sita jaminan sebagai jaminan pembayaran kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini apabila sudah pasti dan tetap;
- Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|