Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta perjanjian sewa menyewa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana akta nomor 9 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan secara seketika kerugian yang telah dikeluarkan PENGGUGAT yaitu berupa:
- Biaya Renovasi Bangunan Yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Deposit sewa sebessar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
- Selisih pembayaran tagihan listrik dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 yaitu sebesar Rp. 22.610.736 (dua pulu dua juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)
- menghukum TERGUGAT agar membayar kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
- menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiapĀ bulannya atas keterlambatan pengembalian uang milik PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|