Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2023/PN Sby 1.TUTIK HANDAJANI
2.SUWITO HADIPRAYITNO
3.RUNI HADIPRAJITNO
4.SIANI HADIPRAJITNO
POLRESTABES SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUTIK HANDAJANI
2SUWITO HADIPRAYITNO
3RUNI HADIPRAJITNO
4SIANI HADIPRAJITNO
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Para Pemohon Praperadilan :

( 1 ). TUTIK HANDAJANI ;
( 2 ). SUWITO HADIPRAYITNO ;
( 3 ). RUNI HADIPRAJITNO ;
( 4 ). SIANI HADIPRAJITNO

sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana “Penipuan dan / atau Pengelapan dan / atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP dan / atau Pasal 266 KUHP.”tidak sah dan tidak berdasarkan hukum ;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan perkara a quo atas diri Para Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan ;
  2. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan perkara a quo terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon Praperadilan ;
  3. Memulihkan hak-hak Para Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka ;
  4. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya