Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
625/Pid.Sus/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. MUHTAROM BIN MAT BELI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 625/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAROM BIN MAT BELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHTAROM BIN MAT BELI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di dalam kamar kost Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari Masyarakat kemudian saksi Abdullah dan saksi Wahyu Darmawan Putra melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama MUHTAROM bin MAT BELI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar kost dengan alamat di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya, dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  • 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta klip plastiknya;
  1. 1 (satu) bendel klip plastik kecil;
  2. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, dan 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ditemukan oleh saksi Abdullah dan saksi Wahyu Darmawan Putra di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa serta dalam penguasaan Terdakwa sendiri, selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari Sdr. CAK TO (DPO) yang nantinya akan dijual/diedarkan kembali kemudian Terdakwa mengunjungi rumah Sdr. CAK TO (DPO) dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa: “cak aku ambil 1 Gram Shabu", Sdr. CAK TO (DPO): “yo sek tk jupukno”, Terdakwa: “oke”

  • Bahwa setelah Terdakwa menghubungi Sdr. CAK TO (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Petemon Desa Telomar Kab Bangkalan untuk membeli Narkotika golongan I jenis Shabu kemudian Terdakwa membayar secara tunai uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 15 (lima belas) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu. Yang dimana telah terjual 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu pada Sdr. SAFI (DPO) (DPO) dan 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga hanya tersisa 13 (tiga belas) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu pada Sdr. SAFI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Sdr. SAFI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kupang Krajan Surabaya dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), akan tetapi Sdr. SAFI (DPO) belum melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu pada Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram adalah untuk dijual atau diedarkan kembali dengan jumlah keuntungan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) apabila  terjual habis sebanyak 15 (lima belas) klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dan juga Terdakwa dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa Terdakwa telah kenal dengan Sdr. CAK TO (DPO) sejak 1 (satu) tahun yang lalu karena Terdakwa dengan Sdr. CAK TO (DPO) adalah tetangga desa dan Terdakwa telah bekerja menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dengan Sdr. CAK TO (DPO) sejak 1 (satu) bulan yang lalu dan telah membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali;
  • Bahwa selain menjadi perantara untuk menjual Narkotika jenis Shabu, Terdakwa juga turut menggunakan Narkotika jenis Shabu untuk dirinya sendiri terakhir kali pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 09962/NNF/2023. Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S. Si, Plt Kepala Sub Bidang Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 85102057, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 31856/2023/NNF s/d 31868/2023/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti :
  • Yang diterima untuk diuji berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
  • 31856/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 31857/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31858/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31859/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 31860/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
  • 31861/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 31862/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 31863/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 31864/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;
  • 31865/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 31866/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 31867/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 31868/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;

Total berat netto yang diterima: 0,865 gram

 

  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 31856/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31857/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
  • 31858/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
  • 31859/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31860/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram;
  • 31861/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31862/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 31863/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
  • 31864/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram;
  • 31865/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31866/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 31867/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
  • 31868/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

Total berat netto yang dikembalikan: 0,576 gram

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 31856/2023/NNF s/d 31868/2023/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHTAROM BIN MAT BELI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di dalam kamar kost Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari Masyarakat kemudian saksi Abdullah dan saksi Wahyu Darmawan Putra melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama MUHTAROM bin MAT BELI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar kost dengan alamat di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya, dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  • 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta klip plastiknya;
  1. 1 (satu) bendel klip plastik kecil;
  2. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, dan 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ditemukan oleh saksi Abdullah dan saksi Wahyu Darmawan Putra di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa serta dalam penguasaan Terdakwa sendiri, selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari Sdr. CAK TO (DPO) yang nantinya akan dijual/diedarkan kembali kemudian Terdakwa mengunjungi rumah Sdr. CAK TO (DPO) dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa: “cak aku ambil 1 Gram Shabu", Sdr. CAK TO (DPO): “yo sek tk jupukno”, Terdakwa: “oke”

  • Bahwa setelah Terdakwa menghubungi Sdr. CAK TO (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Petemon Desa Telomar Kab Bangkalan untuk membeli Narkotika golongan I jenis Shabu kemudian Terdakwa membayar secara tunai uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 15 (lima belas) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu. Yang dimana telah terjual 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu pada Sdr. SAFI (DPO) (DPO) dan 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga hanya tersisa 13 (tiga belas) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu pada Sdr. SAFI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Sdr. SAFI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kupang Krajan Surabaya dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), akan tetapi Sdr. SAFI (DPO) belum melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu pada Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram adalah untuk dijual atau diedarkan kembali dengan jumlah keuntungan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) apabila  terjual habis sebanyak 15 (lima belas) klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dan juga Terdakwa dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa Terdakwa telah kenal dengan Sdr. CAK TO (DPO) sejak 1 (satu) tahun yang lalu karena Terdakwa dengan Sdr. CAK TO (DPO) adalah tetangga desa dan Terdakwa telah bekerja menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dengan Sdr. CAK TO (DPO) sejak 1 (satu) bulan yang lalu dan telah membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali;
  • Bahwa selain menjadi perantara untuk menjual Narkotika jenis Shabu, Terdakwa juga turut menggunakan Narkotika jenis Shabu untuk dirinya sendiri terakhir kali pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Girilaya Gang 3A No 28, Kel Banyu Urip, Kec Sawahan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 09962/NNF/2023. Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S. Si, Plt Kepala Sub Bidang Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 85102057, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 31856/2023/NNF s/d 31868/2023/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti :
  • Yang diterima untuk diuji berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
  • 31856/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 31857/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31858/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31859/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 31860/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
  • 31861/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 31862/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 31863/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 31864/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;
  • 31865/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 31866/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 31867/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 31868/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;

Total berat netto yang diterima: 0,865 gram

 

  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 31856/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 31857/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
  • 31858/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
  • 31859/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31860/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram;
  • 31861/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31862/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 31863/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
  • 31864/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram;
  • 31865/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 31866/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 31867/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
  • 31868/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

Total berat netto yang dikembalikan: 0,576 gram

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 31856/2023/NNF s/d 31868/2023/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya