Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. DARIL JAZA FADILLAH Bin KSJST WAHYUDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 756/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/M.5.43/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIL JAZA FADILLAH Bin KSJST WAHYUDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa DARIL JAZA FADILLAH BIN KAJAT WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl Penjaringan Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DARIL JAZA FADILLAH BIN KAJAT WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl Penjaringan Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa mengunduh aplikasi Higgs Domino di aplikasi Play Store dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Vivo Y31 warna biru, setelah itu terdakwa mendapatkan ID543966339 dari akun Higgs Domino, kemudian terdakwa mendaftar dengan membuat akun dengan username : Nasi Rawon Password :12345a, setelah itu terdakwa mendapatkan chip gratis sebesar 2M sebanyak 3x dalam satu hari, setelah itu terdakwa memainkan permainan pada aplikasi Higgs Domino yaitu permainan jenis slot  FA FA FA dengan cara terdakwa mempertaruhkan chip yang terdakwa miliki di akun terdakwa, kemudian terdakwa mencari kesamaan gambar pada kolom dan apabila minimal pada 3(tiga) kolom ada gambar yang sama maka terdakwa memperoleh kemenangan dan jumlah chip pada akun terdakwa akan bertambah sesuai dengan jumlah chip yang terdakwa pertaruhkan, setelah terdakwa bermain tersebut akun terdakwa akan naik level ke level 5, apabila akun terdakwa telah mencapai level 5 maka terdakwa bisa atau mempunyai limit mengirim chip tersebut kepada akun lain sebanyak 2B (dua billion) setiap harinya, dan apabila akun terdakwa naik level lagi dengan cara terdakwa melakukan top up di akun terdakwa maka terdakwa bisa atau mempunyai limit mengirimkan chip keakun lain sebanyak 10B (sepuluh billion) setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa biasa menjual chip kepada akun lain dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1B(satu billion) dimana terdakwa mendapatkan chip tersebut dengan harga Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per 1B(satu billion) nya sehingga terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1B (satu billion) nya yang kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa telah berhasil menjual chip sebanyak 5B (lima billion) dari akun Nasi Rawon milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jl Penjaringan Surabaya terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagus Mukaryadi dan Saksi Danny Indra Hidayat, SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Vivo Y31 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya