Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Sby Nirwan Prawiro Ria Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nirwan Prawiro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GAGUK BANGUN SETIYADI, SHNirwan Prawiro
Tergugat
NoNama
1Ria Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.958.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerja Nomor : I/juli/22/PSII MAT49/DIR tanggal 29 Juli 2022, Proyek Pembangunan Lanjutan Kost 4 Lantai (29 kamar) di Jl. Medokan Asri Tengah Nomor 49 Surabaya,  Pekerjaan pembangunan lanjutan kost 4 Lantai, Luas Bangunan : 1.558,75m2.,  dengan kesepakatan harga borongan kerja dan bahan / material bangunan sebesar Rp. 2.896.555.985,- ( Dua MiLyar DeLapan Ratus SembiLan PuLuh Enam Juta Lima Ratus Lima PuLuh Lima Ribu sembilan ratus DeLapan PuLuh Lima Rupiah) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yaitu tidak mau membayar atas kekurangan Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Proyek Pembangunan Lanjutan Kost 4 Lantai (29 kamar) di Jl. Medokan Asri Tengah Nomor 49 Surabaya yang telah dilaksanakan oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 427.958.050,00 (empat ratus dua puluh tuju juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yaitu sebesar Rp. 427.958.050,00 (empat ratus dua puluh tuju juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat berupa banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat untuk melaksanakan Putusan Perkara ini; 
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak