Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2024/PN Sby TOPAN WAHYU AGUS TRIANTO, ST AGUS DASWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOPAN WAHYU AGUS TRIANTO, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, Spd., SHTOPAN WAHYU AGUS TRIANTO, ST
Tergugat
NoNama
1AGUS DASWARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.565.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
  3.  Menyatakan demi hukum Surat Pemesanan Rumah (SPR) tertanggal 07 April 2015 adalah SAH dan MENGIKAT sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3707 Desa Gununganyar  Tgl. Berakhirnya hak : 29/07/2043 NIB 12392001.08641 letak tanah Jl. Gununganyar Royal Paka I, Surat Ukur Tgl. 13/02/2019 No.  02085/GUNUNGANYAR/ 2019 Luas 120 M2 atas nama Pemegang Hak PT. Bangun Bumi Makarya
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyard Lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

     Kerugian Materiil

  1.  Pelunasan pembayaran transaksi jual-beli tanah dan bangunan rumah yang belum dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar   Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
  2.  Bunga atas uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diatas jika dihitung sesuai bunga Bank sebesar 2 % selama 105 bulan terhitung sejak bulan Juni 2015 s/d Maret 2024 dengan perhitungan :

Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) X 2 % (bunga Bank) X 105 bulan = Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah)

Jumlah tersebut akan diakumulasi sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Akibat perbuatan Tergugat sehingga Penggugat harus berhubungan dengan hukum dan untuk itu menyewa jasa pendampingan pengacara dengan jasa/honorarium sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Jadi total kerugian materiil sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyard Lima ratus enam puluh lima juta rupiah)

Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) ;

11.  Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak