Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2021/PN Sby FURKON ADI HERMAWAN, SH YOHAN ELISA FRANSISCO anak dari FRANS HUWAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 15/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/M.5.10.3/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHAN ELISA FRANSISCO anak dari FRANS HUWAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yohan Elisa Fransisco anak dari Frans Huawe pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Oktober tahun 2021, bertempat di dalam rumah jalan Griya Kebraon Barat V Blok BE No. 2 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi sdr. Hakam Albarru melalui telepon dengan maksud membeli sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya sdr. Hakam Albarru meminta Terdakwa datang ke rumahnya di Griya Kebraon Barat V Blok BE No. 2 Surabaya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa datang ke rumah sdr. Hakam Albarru lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hakam Albarru dan   Terdakwa menerima sabu seberat ukuran pahe kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk menggunakan sabu tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 November 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi Oky Ari Saputra, S.H., saksi Agus Purwanto, S.H., dan saksi Yopi Triya Prasetya, S.H. mendapatkan informasi yang berasal dari pengembangan perkara yang telah ditangani sebelumnya bahwa Terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB saksi Oky Ari Saputra, S.H., saksi Agus Purwanto, S.H., dan saksi Yopi Triya Prasetya, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamat di jalan Karang Klumprik Selatan 2-H/14 RT. 02 RW. 06 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Surabaya lalu dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 2 (dua) poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing poket ± 0,24 (nol koma dua empat) gram berikut pembungkusnya dan berat ± 0,21 (nol koma dua satu) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) pipet kaca didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,41 (satu koma empat satu) berikut pipetnya, alat hisap sabu dari botol mineral, 2 (dua) korek api gas, 6 (enam) bungkus plastik klip bekas sabu, 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam, dan 1 (satu) HP Xiaomi dengan no. sim card 082132914707.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 18977/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram, barang bukti Nomor : 18978/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram, barang bukti Nomor : 18979/2021/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah positif (+)/benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09567/NNF/2021 tanggal 16 November 2021.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membeli, atau menerima Narkotika Golongan I serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya