Petitum |
- Menerima seluruh Perlawanan PELAWAN dahulu TERGUGAT;
- Menyatakan PELAWAN dahulu TERGUGAT adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan mengikat:
- KESEPAKATAN PERDAMAIAN tertanggal 27 Mei 2019 yang dilegalisasi oleh Notaris Fenny Hudaya, S.E., S.H., M.Kn, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen Legalisasi Nomor 199/L/V/2019 dan Legalisasi Nomor 200/L/V/2019;
- Akta Pembatalan Kuasa Nomor 7 tertanggal 27 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Moch. Zainal Arifin, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Pasuruan, oleh dan antara INDRAWATI dan FANY TRIANA;
- Akta Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tertanggal 27 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Moch. Zainal Arifin, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Pasuruan, oleh dan antara INDRAWATI dan FANY TRIANA;
- Menyatakan PELAWAN dahulu TERGUGAT adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Palm Hill Biok K-8/11 Komplek Perumahan Citraland Surabaya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik No. 5691, Surat ukur 01510 / Lidah Kulon/2002 Kelurahan Lidah Kulon luas 450 M2 atas nama INDRAWATI
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 522/Pdt.G/2018/PN SBy TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL karena putusan tersebut telah dilaksanakan dengan perdamaian berdasarkan KESEPAKATN PERDAMAIAN tertanggal 27 Mei 2019 yang dilegalisasi oleh notaris Fenny Hudaya SE SH M. Kn sebagaimana dibuktikan dengan dokumen legalisasi nomor 199/L/V/2019 dan legalisasi nomor 200/L/V/2019
- Membatalkan Penetapan Nomor 13/EKS/2021/PN SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 522/Pdt.G/2018/PN. SBY tertanggal 28 April 2021
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara
|