Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | EVA YUSTISIANA | 1.OCKYANTO 2.NABIEL TITAWANO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 11/TUT.01.03/24/01/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa I OCKYANTO bersama dengan Terdakwa II NABIEL TITAWANO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto dan di Jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara, yaitu kepada MUSTOFA KAMAL PASA selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015. KEDUA -------Bahwa Terdakwa I OCKYANTO bersama dengan Terdakwa II NABIEL TITAWANO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto dan di Jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri, yaitu kepada MUSTOFA KAMAL PASA selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |