Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby EVA YUSTISIANA 1.OCKYANTO
2.NABIEL TITAWANO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 11/TUT.01.03/24/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1EVA YUSTISIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCKYANTO[Penahanan]
2NABIEL TITAWANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I OCKYANTO bersama dengan Terdakwa II  NABIEL TITAWANO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto dan  di Jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara, yaitu kepada MUSTOFA KAMAL PASA selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015.

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I OCKYANTO bersama dengan Terdakwa II NABIEL TITAWANO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto dan  di Jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri, yaitu kepada MUSTOFA KAMAL PASA selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015.

Pihak Dipublikasikan Ya