Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
631/Pid.B/2024/PN Sby | DZULKIFLI NENTO, SH | 1.RISWANDA PRASETYO HANDOKO Alias BEGUDUL Bin RIBUT 2.AHMAD MARZUKI Bin H.TOHIR (alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 631/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1036/M.5.10.3/Eoh.2/02/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa terdakwa I. RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO dan terdakwa II. AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.), baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Jl. Mulyorejo 162 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertaiatau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau akan memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan ituu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 KUHP ------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |