Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH TAMARA DEVANY Binti MOC IRFAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 624/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1491/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMARA DEVANY Binti MOC IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

------------- Bahwa  terdakwa TAMARA DEVANY alias TAMARA Binti MOCH. IRFAN pada hari Jum at tanggal 11 Oktober 2023 bertempat di Toko Erafone Lantai 2 Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023  bertempat di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya, hari Minggu 19 Nopember 2023 bertempat  di Foodcourt  Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya, hari Minggu 19 Nopember 2023 bertempat  di Foodcourt  Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya, hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 dan hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 bertempat di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya, hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 bertempat di Jl. Kalibutuh No.124 Kecamatan Bubutan  Surabaya, hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib  bertempat di Trans Icon Mall – Surabaya Jl. A. Yani – Surabaya, hari Jum at tanggal 19 Januari 2024 dan hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 bertempat di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya tau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat Jl. A. Yani – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yaitu  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  

 

 

 

 

Pada awalnya terdakwa bekerja di erfone Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya dengan tugas sebagai sales handphone (sales akulaku) dimana dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya tersebut terdakwa selalu berada disekitar Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya sehingga terdakwa banyak kenal dengan para pedagang yang ada didalam Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya tersebut. ----------------------------------------------------------------

Kemudian hari Jum at tanggal 11 Oktober 2023 terdakwa mendatangi DIAN ESTHI UTAMI di  Toko Erafone Lantai 2 Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya. Lalu   terdakwa meminjam HP milik DIAN ESTHI UTAMI dengan alasan untuk melakukan pengecekan target penjualan sehingga DIAN ESTHI UTAMI menjadi percaya dan mau meminjamkan HPnya dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  DIAN ESTHI UTAMI tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin DIAN ESTHI UTAMI terdakwa melakukan pembelian sebuah HP merk Redmi Not 12   dengan cicilan Rp. 541.190,- selama 12 bulan dan pencairan dana (pinjaman uang) dengan cicilan sebesar Rp. 481.700,- selama 12 kali angsuran serta 1.151.573,- selama 6 bulan angsuran. ------------------

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 terdakwa mendatangi OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya dan terdakwa meminjam HP milik OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA dengan alasan untuk melakukan pengecekan target penjualan sehingga OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA menjadi percaya dan mau meminjamkan HPnya dimana kemudian   terdakwa membuka aplikasi homecredit di dalam HP milik  OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA tersebut. Lalu melalui aplikasi homecredit di HP tersebut tanpa seijin OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA terdakwa melakukan pembelian sebuah HP merk Iphone 11  dengan harga Rp. 6.999.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) secara kredit dengan atas nama OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA. --------------------------

Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 tersebut  terdakwa mendatangi OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya dan meminjam HP milik OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA terdakwa melakukan pinjaman uang sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan atas nama OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA.  ------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa mendatangi OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA lagi di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya terdakwa meminjam HP milik OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA terdakwa melakukan pembelian sebuah HP merk Redmi Not 12 dengan harga Rp. 3.799.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) secara kredit dengan atas nama OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA.  ------------------------------------

Kemudian hari Minggu 19 Nopember 2023 terdakwa mendatangi CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH di Foodcourt  Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya. Lalu terdakwa meminjam HP milik CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH dengan alasan untuk laporan kepada atasan terdakwa, lalu terdakwa mengambil gambar (foto) wajah CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH dengan HP tersebut dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku, kredivo dan homecredit di dalam HP milik  CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH tersebut. Lalu melalui aplikasi di HP   tanpa seijin CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH terdakwa melakukan pembelian sebuah HP merk Iphone 11 dengan tagihan / cicilan Rp. 849.900,-.   Lalu terdakwa melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.800.000,- untuk 1 kali cicilan serta di home credit terdakwa melakukan pembelian sebuah Hp merk Redmi 12 dengan tagihan Rp. 972.620,- selama 12 bulan.  --------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian hari Minggu 19 Nopember 2023 terdakwa juga mendatangi NITA RAHAYUNINGSIH di Foodcourt  Mall Royal Plaza Jl. A Yani – Surabaya. Lalu terdakwa meminjam HP milik NITA RAHAYUNINGSIH dengan alasan untuk laporan kepada atasan terdakwa sehingga NITA RAHAYUNINGSIH menjadi percaya dan meminjamkan HPnya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil gambar (foto) wajah NITA RAHAYUNINGSIH dengan HP tersebut dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku, kredivo dan homecredit di dalam HP milik  NITA RAHAYUNINGSIH tersebut. Lalu melalui aplikasi di HP   tanpa seijin NITA RAHAYUNINGSIH terdakwa melakukan pinjaman (akulaku) sebesar Rp. 905.800,- selama 10 kali cicilan, lalu di aplikasi kredivo terdakwa melakukan pinjaman (akulaku) sebesar Rp. 1.440.980,- selama 3 kali cicilan dan di homecredit terdakwa melakukan pinjaman sebesar Rp. 989.700,- selama 12 kali cicilan.  ----------------------------------

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mendatangi JAMI NURWATI di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya, lalu meminjam HP milik JAMI NURWATI dengan alasan untuk menginput data sehingga JAMI NURWATI  menjadi percaya dan meminjamkan HPnya kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  JAMI NURWATI tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin JAMI NURWATI terdakwa melakukan pembelian HP merk Xiomi Redmi 12 sebanyak 2(dua) buah dengan harga Rp. 4.398.000,- sehingga totalnya berjumlah Rp. 8.396.000,- dengan atas nama JAMI NURWATI.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa mendatangi JAMI NURWATI lagi di Odyx Café Lantai 3 M230 Mall Royal Plaza Jl. A. Yani – Surabaya, lalu meminjam HP milik JAMI NURWATI dengan alasan untuk menginput data dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi KREDIVO di dalam HP milik  JAMI NURWATI tersebut. Lalu melalui aplikasi KREDIVO di HP tersebut tanpa seijin JAMI NURWATI terdakwa melakukan pembelian HP di toko Asia Jaya seharga Rp. 4.950.000,- dengan atas nama JAMI NURWATI. ----------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 mendatangi BAHRIATUL AZIZAH dirumahnya di Jl. Kalibutuh No.124 Kecamatan Bubutan  Surabaya , lalu meminjam HP milik BAHRIATUL AZIZAH dengan alasan untuk didaftarkan akulaku untuk keperluan absensi terdakwa TAMARA DEVANY alias TAMARA Binti MOCH. IRFAN dan mengatakan bahwa tidak ada permasalahan sehingga BAHRIATUL AZIZAH meminjamkan HP miliknya kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  BAHRIATUL AZIZAH tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin BAHRIATUL AZIZAH terdakwa melakukan transaksi pinjaman selama 12 kali angsuran yang mana tiap angsuran sebesar Rp. 541.190,- dan angsuran selama 12 kali angsuran  yang mana tiap angsuran sebesar Rp. 481.700,- serta angsuran selama 6 kali angsuran yang mana tiap angsuran sebesar Rp.1.151.573,-   -----------------------------------

Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul  15.00 Wib terdakwa mendatangi ICA TRI DEWI SULADI di Trans Icon Mall – Surabaya Jl. A. Yani – Surabaya, lalu   terdakwa meminjam HP milik ICA TRI DEWI SULADI dengan alasan untuk repot data sehingga ICA TRI DEWI SULADI menjadi percaya dan meminjamkan HPnya kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  ICA TRI DEWI SULADI tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin ICA TRI DEWI SULADI terdakwa melakukan pembelian sebuah HP merk Iphone  11  dengan harga Rp. 8.999.000,- (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) secara kredit dengan atas nama ICA TRI DEWI SULADI.  -----------------------------------------------

Kemudian pada hari Jum at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul  15.00 Wib terdakwa mendatangi RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA di Odyx Café lantai 3 M230   Jl. A. Yani – Surabaya, lalu   terdakwa meminjam HP milik RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA dengan alasan untuk repot / cek data sehingga RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA menjadi percaya dan meminjamkan HPnya kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa membuka aplikasi akulaku di dalam HP milik  RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA tersebut. Lalu melalui aplikasi akulaku di HP tersebut tanpa seijin RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA terdakwa melakukan pembelian sebuah HP dan transakai pinjaman selama 6 kali angsuran yang mana tiap angsuran sebesar Rp. 1.119.620,- dan pinjaman selama 12 kali angsuran yang mana tiap angsuran sebesar Rp. sebesar 437.330,-  -----

 

Akibat perbuatan terdakwa : DIAN ESTHI UTAMI menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-

Akibat perbuatan terdakwa : OLGA ADINDA APRIHANDINI NUR HEARDIANITA menderita kerugian sebesar Rp. 13.038.000,-

Akibat perbuatan terdakwa : CHINTYA KHUSNUL KHOTIMAH menderita kerugian sebesar Rp. 31.997.100,-

Akibat perbuatan terdakwa : NITA RAHAYUNINGSIH menderita kerugian sebesar Rp. 21.931.400,-

Akibat perbuatan terdakwa : JAMI NURWATI menderita kerugian sebesar Rp. 16.672.550,-

Akibat perbuatan terdakwa : BAHRIATUL AZIZAH menderita kerugian sebesar Rp. 19.184.118,-

Akibat perbuatan terdakwa : ICA TRI DEWI SULADI menderita kerugian sebesar Rp. 8.990.000,-

Akibat perbuatan terdakwa : RISQULLAH ARYA PUTRA MAHENDRA menderita kerugian sebesar Rp. 10.074.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya