Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa YUNIAR DINI MEDIANTARTI Binti SURYANTO pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2018 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di Toko Emas Wahyu Rejo Royal Plaza, Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |