Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
766/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H SYAIFUL BAKHRI Bin MAT TUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 766/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAKHRI Bin MAT TUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL BAKHRI Bin MAT SUKI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sampoerna Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No. Pol.: L 4014 DAG tahun 2013 warna putih No. Rangka: MH1JFD220DK073687, No. Mesin: JFD2E2062168 yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOCHAMAD ATFALUL HUDA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Terdakwa dengan Sdr. DARMAJI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/R/06.A/II/RES.1.8/2024/RESKRIM) telah mengatur waktu untuk bertemu sekitar jam 20.30 wib dirumah Sdr. ALEX yang merupakan teman Terdakwa dan Sdr. DARMAJI yang beralamat di Jalan Sememi Gang X Kota Surabaya untuk menongkrong dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam. Kemudian pada pukul 24.00 wib, Terdakwa dan Sdr. DARMAJI berpamitan pulang kepada Sdr. ALEX untuk pulang, dan diperjalanan pulang timbul niat Terdakwa untuk mencari target. Selanjutnya diperjalanan arah pulang, Terdakwa dan Sdr. DARMAJI melintasi Warung Kopi dan Rental PlayStation BAROKAH yang beralamat di Jalan Sememi Kota Surabaya, kemudian Terdakwa minta kepada Sdr. DARMAJI berhenti sebentar untuk mencari target. Terdakwa yang pada saat itu telah mengecek kendaraan satu per-satu mendapati kendaraan yang tidak terkunci yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No. Pol.: L 4014 DAG tahun 2013 warna putih No. Rangka: MH1JFD220DK073687, No. Mesin: JFD2E2062168 atas nama SUBAI’AH MAWADDAH alamat Jl. Jugruk Rejosari No. 3-4 Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan Sdr. DARMAJI bertugas mengawasi area sekitar. Setelah Terdakwa berhasil melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, Terdakwa dan Sdr. DARMAJI telah bersepakat untuk langsung menjual Sepeda Motor tersebut kepada seseorang yang Terdakwa kenal yakni Sdr. CAK SAM di daerah dekat dengan Jembatan Suramadu, namun ditengah perjalanan Terdakwa dan Sdr. DARMAJI terpisah karena Sdr. DARMAJI hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya terlebih dahulu. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 01.30 wib Terdakwa berhenti di tepi Jalan Kembang Jepun Kota Surabaya untuk menunggu Sdr. DARMAJI dan sempat menghubungi temannya yakni Sdr. ASMAT untuk menanyakan keberadaan Sdr. DARMAJI, disaat Terdakwa sedang menelfon temannya yakni Sdr. ASMAT untuk menanyakan keberadaan Sdr. DARMAJI, Saksi MOCHAMAD ATFALUL HUDA selalu pemilik kendaraan dan temannya yaitu Saksi PUTRA HAIKAL ALFAREZI menjumpai Terdakwa serta berteriak maling dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Terdakwa yang pada saat itu melarikan diri tidak bisa mengendarai dengan benar sehingga Terdakwa menabrak kendaraan yang sedang parkir di tepi jalan di Jalan Sampoerna Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya dan terjatuh kemudian diamankan oleh warga sekitar.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No. Pol.: L 4014 DAG tahun 2013 warna putih No. Rangka: MH1JFD220DK073687, No. Mesin: JFD2E2062168 atas nama SUBAI’AH MAWADDAH alamat Jl. Jugruk Rejosari No. 3-4 Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya tanpa ijin Saksi dan mengakibatkan Saksi mengalami kerugian materil senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya