Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PEMOHON/MARIANI TANUBRATA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON/MARIANI TANUBRATA;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. MUHAMAD IDRIS, S.Sos., S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.04.03-220 tanggal 27 Oktober 2016, berkantor di MUHAMAD IDRIS & PARTNERS, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No. 2 Lt.3, Jl. TB. Simatupang Raya, Jakarta-12310;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON/MARIANI TANUBRATA atau selaku KURATOR dalam hal PEMOHON/MARIANI TANUBRATA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera a quo diucapkan;
- Memerintahkan PENGURUS untuk memangil PEMOHON dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
|