Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby MARIANI TANUBRATA DIRINYA SENDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANI TANUBRATA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURYA TRIE ANGGARA, S.H.MARIANI TANUBRATA
Termohon
NoNama
1DIRINYA SENDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PEMOHON/MARIANI TANUBRATA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON/MARIANI TANUBRATA;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  • Sdr. MUHAMAD IDRIS, S.Sos., S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.04.03-220 tanggal 27 Oktober 2016, berkantor di MUHAMAD IDRIS & PARTNERS, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No. 2 Lt.3, Jl. TB. Simatupang Raya, Jakarta-12310;

 

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON/MARIANI TANUBRATA atau selaku KURATOR dalam hal PEMOHON/MARIANI TANUBRATA dinyatakan Pailit.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan PENGURUS untuk memangil PEMOHON dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak