Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I kepada Tergugat III melalui Tergugat III dinyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Majelis untuk membatalkan lelang atas OBYEK SENGKETA
sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 931 dengan luas tanah 415 m2, yang terletak di Jl. Manyar Rejo VIII No. 48, Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atas nama Nyonya Dokter Gigi HIDAYATI WARDANI.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Manyar Rejo VIII
Selatan : Tanah milik Yohannes
Timur : Jalan milik Café Kopi
Barat : Jalan Manyar Rejo III
- Menyatakan objek jaminan yaitu :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 931 dengan luas tanah 415 m2, yang terletak di Jl. Manyar Rejo VIII No. 48, Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atas nama Nyonya Dokter Gigi HIDAYATI WARDANI.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Manyar Rejo VIII
Selatan : Tanah milik Yohannes
Timur : Jalan milik Café Kopi
Barat : Jalan Manyar Rejo III
Yang menjadi OBJEK SENGKETA dipulihkan dan Kembali kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus
Disease 2019 sehingga perbuatan PENGGUGAT terkategori forje major.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 13 yaitu huruf 1 yaitu poin b
- Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (poin b).
Bahwa dengan jelas dan tak terbantahkan keabsahan dokumen persyaratan lelang yang diajukan Tergugat TIDAK SAH, karena tidak ada Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi. Sehingga hal tersebut perbuatan PARA TERGUGAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Pembayaran dengan Jumlah sesuai sisa Pokok Rp. 1.260.000.000,-
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.514.000.000,- ( lima milyar lima ratus empat belas juta rupiah ), dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan Risalah Lelang yang jatuh kapada Tergugat III karena menyalahi kaedah hukum Pasal 1320, KUHPerdata, Pasal 1245 KUH Perdata, jo Pasal 1365 KUH Perdata jo Pasal 224 HIR jo Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang karena cacat formil dan materiil dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara a quo;
- Menghukum PARA Tergugat dan PARA Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
|