Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN Sby ANI HASJIM, dahulu SIM AY NIO WISNOE WIDJAJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANI HASJIM, dahulu SIM AY NIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, SH.,M.KnANI HASJIM, dahulu SIM AY NIO
Tergugat
NoNama
1WISNOE WIDJAJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 980.939.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan   penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.
  3. Menyatakan   penggugat yang berhak mengambil ,memiliki dan menerima ganti kerugian atas bangunan rumah yang terletak di Jl. Simpang Dukuh  No. 16 , Kelurahan Genteng Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Berita Acara Penawaran Penitipan Pembayaran uang ganti kerugian No. 56/Kons/2016/PN.Sby,  sebesar Rp. 980.939.000 ,- (sembilan  ratus delapan puluh juta  sembilan   ratus tiga puluh sembilan ribu  rupiah )
  4. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan dan  membayarkan kepada  Penggugat besarnya uang ganti kerugian uang  konsinyasi sebesar Rp. 980.939.000 ,- (sembilan  ratus delapan puluh juta  sembilan   ratus tiga puluh sembilan ribu  rupiah )
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak