Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1108/Pid.B/2024/PN Sby | 1.ASTRID AYU P., S.H., M.H. 2.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. |
CHOIRUL WAHID BIN ALM. M.RAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 1108/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3098/M.5.43/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL WAHID BIN M. RAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara VII/48, Rt /Rw 008/005, Kel. Kemayoran, Kec. Krembangan Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
terdakwa setelah masuk kedalam akun terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit terlebih dahul dengan cara memasukkan uang ke akun DANA terdakwa yang terdaftar di kun melalui ALFAMART / INDOMARET setelah uang masuk di akun DANA lanjut terdakwa transfer uang tersebut ke rekening DANA di akun judi tersebut. setelah terdakwa melakukan deposit terdakwa pun bermain di akun tersebut, awalnya terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan kemudian terdakwa klik untuk masuk dan setelah masuk terdakwa tinggal memencet - mencet layar saja untuk mencocokkan gambar atau warna agar mendapatkan kemenangan, yang mana setiap permainan memiliki aturan yang berbeda yang mana sebagai contoh terdakwa biasa bermain di permainan BONANZA ketika terdakwa bermain terdakwa harus menyamakan gambar buah-buah an sebanyak minimal 7 gambar buah yang sama dari 30 gambar buah yang ada di dalam permainan sehingga terdakwa bisa mendapatkan kemenangan;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL WAHID BIN M. RAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara VII/48, Rt /Rw 008/005, Kel. Kemayoran, Kec. Krembangan Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan “barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
terdakwa setelah masuk kedalam akun terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit terlebih dahul dengan cara memasukkan uang ke akun DANA terdakwa yang terdaftar di kun melalui ALFAMART / INDOMARET setelah uang masuk di akun DANA lanjut terdakwa transfer uang tersebut ke rekening DANA di akun judi tersebut. setelah terdakwa melakukan deposit terdakwa pun bermain di akun tersebut, awalnya terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan kemudian terdakwa klik untuk masuk dan setelah masuk terdakwa tinggal memencet - mencet layar saja untuk mencocokkan gambar atau warna agar mendapatkan kemenangan, yang mana setiap permainan memiliki aturan yang berbeda yang mana sebagai contoh terdakwa biasa bermain di permainan BONANZA ketika terdakwa bermain terdakwa harus menyamakan gambar buah-buah an sebanyak minimal 7 gambar buah yang sama dari 30 gambar buah
yang ada di dalam permainan sehingga terdakwa bisa mendapatkan kemenangan;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |