Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG SURABAYA SULISTYO TRI NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULISTYO TRI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.790.644,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 80612021812 tertanggal 20 Agustus 2018;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 428.790.644,- (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type    

:

TOYOTA NEW AVANZA 1.3 G MT

No. Rangka / Nomor Mesin

:

MHKM1BA3JBK013988 / DK02050

No. Polisi / Tahun / Warna

:

L 1353 DE / 2011 / SILVER METALIK

BPKB Atas Nama / No.BPKB

:

SOEKANTO, SH / No.BPKB: I-06460649

 

Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.00830557.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 03 September 2018, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak