Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT. STANDAR BETON INDONESIA/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. NELSON ABEDNEGO SITUMEANG, S.H., M.H., beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300, Surabaya, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-314 AH.04.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022.
- Sdr. HERDI KUINGO, S.T., S.H., M.H., beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300, Surabaya, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-204 AH.04.04.05-2022 tertanggal 7 September 2022.
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|