Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Eng Sioe San
2.Yuliana Hadiwidjaja
3.Tri Jayani Hadiwidjaja, S.H.
4.Guntur Soegiarto Hadiwidjaja
4.Hanimah atau ditulis juga Halimah
5.Ofel Ferdian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eng Sioe San
2Yuliana Hadiwidjaja
3Tri Jayani Hadiwidjaja, S.H.
4Guntur Soegiarto Hadiwidjaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MHEng Sioe San
2MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MHYuliana Hadiwidjaja
3MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MHTri Jayani Hadiwidjaja, S.H.
4MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MHGuntur Soegiarto Hadiwidjaja
Tergugat
NoNama
1Hanimah atau ditulis juga Halimah
2Ofel Ferdian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. Oesman Asnar
2Yuli Ita
3Virky Ferdian
4Kepala Kantor Kelurahan Dukuh Setro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa.
  3. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH segala bentuk surat/akta yang bersifat peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan berupa Perjanjian Jual Beli secara di bawah tangan pada tanggal 11 bulan Februari tahun 2022 terhadap obyek sengketa yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No. 41, Kelurahan Dukuh Setro (dahulu Kelurahan Gading), Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, luas 6 M2 x 15 M2 = 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) atau 0,009 ha, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Petok D Nomor 3921 atas nama SOENARDI HADI WIDJAJA karena CACAT HUKUM.
  4. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa :

 

  1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau yang terkenal dengan sebutan rumah yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No. 41, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya
  2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau yang terkenal dengan sebutan rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Tenggumung Karya Lor 8 / 1, RT. 005 RW. 009, Kelurahan/Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  2. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  ganti rugi secara tanggung renteng kepada  Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Harga tanah per meter persegi Rp. 8.000.000.00  (delapan juta rupiah) x 90 M2 = Rp. 720.000.000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, dihukum agar menyerahkan secara baik-baik dan tanpa beban hak apapun kepada Para Penggugat terhadap obyek sengketa yang terletak di yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No, 41, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Petok D Nomor 3921 atas nama SOENARDI HADIWIDJAJA, bila perlu dengan bantuan aparat negara untuk melakukan pengosongan.
  5. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan Asli Petok D 3921 HI 30123/GD dengan luas ± 90 M2 (0,009 ha) tercatat atas nama Soenardi Hadi Widjaja kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar upaya paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak