Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
984/Pdt.P/2024/PN Sby TARI SUPARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 984/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARI SUPARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan nama PEMOHON yang tertulis atas nama TARI SUPARMI tertulis dalam surat-surat resmi PEMOHON seperti dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Sedangkan nama TARI tercatat dalam dokumen Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 013251/KEP/P/ASABRI/B/2003  Tentang Penyesuaian  Pensiun Pokok Pensiunan Janda / Duda Pegawai Negeri Sipil Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 yang dimiliki oleh suami PEMOHON dan juga pada Surat Nikah PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Bendieng dengan nomor 585/13/1964 yang sebenarnya adalah nama satu orang yang sama;
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak