Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1295/Pdt.P/2024/PN Sby Rumanti Maya Saputri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1295/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rumanti Maya Saputri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nimat Rahmatulloh SH MHRumanti Maya Saputri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberi Izin kepada Pemohon (Rumanti Maya Saputri, SE.) selaku pemegang hak perwalian dari anak kandungnya yang bernama Abyaz Athandaru Saputra, untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum Menjual harta berupa :
    1. 1 (satu) rumah terletak di Jl. Karah Tama Asri II/36, Sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.1726, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Luas 108 M2, atas nama 1). Nyonya RUMANTI MAYA SAPUTRI SE, binti IR. Imam Hidayat 2). ABYAZ ATHANDARU SAPUTRA bin DANA DWISAPUTRA, ST. Warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris Tanggal 16-11-2020 Yang dicatat pada register Kelurahan Karah, Tanggal 16-11-2020, Nomor: 470/24/436.9.23.2/2020 dan dicatat pada register Kecamatan Jambangan, Tanggal 20-11-2020, Nomor: 470/56/436.9.23.2/2020, Karenanya meninggalnya Dana Dwi Saputra, ST. Bin Suharijono, pada tanggal 15-07-2020 di Surabaya. dan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Agama Surabaya, Tanggal 06-01-2021, No.3052/Pdt.P/2020/PA.Sby.
    2. 500 Saham atau sebesar Rp.250.000.000,- di PT. VELACOM INDONESIA atas nama Tuan Abyaz Athandaru Saputra.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak