Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT CJ FEED AND CARE INDONESIA PT TIRTA KAUTSAR PURITY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY GUSTIWA, S.H., C.L.A.PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT TIRTA KAUTSAR PURITY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, dan Faktur-Faktur (periode September sampai dengan November 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untukĀ  melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp 240.750.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak