Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
799/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. SULAIMAN BIN HAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 799/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2234/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN BIN HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin HAMBALI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal dari saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN bersama dengan sdr. YUSUP (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN belikan ¼ gram narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa SULAIMAN Bin HAMBALI dihubungi oleh saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN melalui WhatsApp lalu saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  mengatakan “Mas saya pesan ¼” kemudian terdakwa menjawab “Ya mas nanti ketemu dimana" lalu saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  mengatakan “Ya nanti ketemu di Apotek Berlian Jalan Perak Barat” dan terdakwa menjawab “Oke ditunggu mas”, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Lapangan Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya terdakwa membelikan narkotika jenis sabu pesanan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN ke sdr. DOES (DPO) dengan cara mengatakan “Cak ambil supra” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. DOES lalu terdakwa menerima 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang dan menghubungi saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN untuk memberitahu bahwa barang sudah ada kemudian terdakwa diminta saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN untuk menunggu saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN terlebih dahulu sebelum berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan lalu sekira pukul 23.45 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN dan terdakwa diperintahkan oleh saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN untuk berangkat dan bertemu di depan Apotek Berlin 5 yang beralamat di Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB terdakwa bertemu dengan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN di lokasi tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu kepada saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN, selanjutnya sekira pukul 00.15 WIB, saat saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN akan mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi DJUNAEDI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 gram yang berada di bawah kaki saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  yang sebelumnya telah saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN pegang kemudian saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  jatuhkan ke bawah kaki saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  saat ada petugas datang, 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y-15 warna hitam dengan nomor kartu 085755145752 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 3S warna gold dengan nomor kartu 085784230087 yang berada di genggaman tangan kanan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN  lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01644/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 05564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin HAMBALI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, saat terdakwa SULAIMAN Bin HAMBALI bersama dengan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi DJUNAEDI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak sesaat setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN namun belum sempat saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN bayar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 gram beserta bungkusnya yang berada di bawah kaki saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN yang sebelumnya telah saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN pegang kemudian saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN jatuhkan ke bawah kaki saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN saat petugas datang yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN yang mana narkotika jenis sabu tersebut disediakan oleh terdakwa yaitu pesanan dari saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN, 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y-15 warna hitam dengan nomor kartu 085755145752 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 3S warna gold dengan nomor kartu 085784230087 yang berada di genggaman tangan kanan saksi BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01644/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 05564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya