Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1092/Pdt.G/2018/PN Sby Darmini, SH Sigit Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1092/Pdt.G/2018/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmini, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ika Kartikaningtyas Iskandar, SHDarmini, SH
Tergugat
NoNama
1Sigit Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kesepakatan kerja sama antara Penggugat yang menyerahkan modal dan Tergugat yang menjalankan usaha atau bisnis sebagaiman yang tertulis dalam Kwitansi tertangal 01 Agustus 2016 yang ditanda tangani Tergugat  adalah sah.
  3. Menyatakan Tergugat   secara sah telah menerima penyerahan uang  tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)   dari Penggugat   
  4. Menyatakan prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  ialah mengembalikan  modal  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 
  5. Menyatakan  Tergugat telah  melakuan ingkar janji atau  wanprestasi   kepada Penggugat .  
  6. Menghukum Tergugat  untuk memenuhi   keuntungan atau fee setiap bulan  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  mulai bulan September 2017 sampai gugatan ini diajukan ke Persidangan  pada bulan Nopember 2018  selama 15 bulan = 15x Rp. 5.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)   .
  7. Menghukum  Tergugat membayar ganti kerugian immateriil kepada Pengggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ruiah)  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang diletakan terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan  terletak   di Jl. Gadukan Utara Gg 8 –A Nomor 8  Rt, 11 Rw. 05 Kelurahan  Morokrembangan Kec. Krembangan  Kota Surabaya  atas nama  Tergugat  yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara ; Rumah Ibu Budi

- Sebelah timur : Rumah Bpak S Darmawan  

- Sebelah selatan: Jalan Gadukan Utara Gg 8-A  atau rumah Bapak Teguh 

- Sebelah barat : Rumah Ibu Ismiyanih               

9. Menyatakan putusan ini daapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum  verzet, banding maupun Kasasi

10. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak