Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama MIFTACHUL AMIN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/86.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2022 atas nama Pelapor, SETIA WATI (AI BING) TJANDRA tentang dugaan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam KUHP Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Negara.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara a quo berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili
menurut peradilan yang baik (naar gode justitie recht doen).
|