Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
672/Pid.Sus/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | MOCH. FERDIANZYAH Bin MOCH. SAMSUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 672/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1609/M.5.10.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MOCH. FERDIANZYAH Bin MOCH. SAMSUL pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kapas Madya Gang 2 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk “ yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------ Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya berjumlah sekitar 12(dua belas) orang yang bergabung dalam kelompok Oficial Remaja berkumpul (nongkrong) di Jl. Sidoyoso YKP – Surabaya sambil minum-minuman keras dimana saat itu ada salah satu teman terdakwa yang sedang merayakan ulang tahun. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa bersana dengan temannya tersebut (kelompok Oficial Remaja) mempunyai rencana untuk melakukan pencarian dan pembalasan kepada kelompok lain yang sebelumnya telah melakukan penyerangan kepada kelompok terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan beberapa temannya berboncengan mengendarai sepeda motor berangkat mencari kelompok lain tersebut sambil membawa sebuah senjata tajam jenis clurit yang akan dipakai untuk melakukan pembalasan atau tawuran dengan kelompok lain tersebut tetapi pada saat terdakwa sampai di Jl. Kapas Madya Gang 2 – Surabaya perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian. ------------------------------------------ Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa oleh tertdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta nyata-nyata senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka. ----------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |