Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Chintya Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chintya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.960.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023.

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka: MRHFK4840LT011021, Nomor Mesin: L15B74932943, Tahun: 2020, Nomor Polisi: L819BOS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

Kerugian Materiil

= Rp. 462.355.915,-

b

Kerugian Immateriil

= Rp. 37.604.085,-.

Total

______________________________ (+)

 

 

 

= Rp. 499.960.000,-

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka: MRHFK4840LT011021, Nomor Mesin: L15B74932943, Tahun: 2020, Nomor Polisi: L819BOS  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak