Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg.PDM- 1704/M.5.10/Eku.2/04/2024
- Terdakwa :
- Nama lengkap : ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm)
Tempat lahir : Surabaya.
Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 13 Februari 1988.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal Tempat Tinggal : Kemlaten baru XII B/51, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Kebraon, Kecamatan
Karang pilang, Kota Surabaya (alamat sesuai dengan KTP) dan tempat tinggal
Sekarang di Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis No.27 Surabaya.
Agama : Islam
Pekerjaan : Kontruksi.
Pendidikan : SLTA
- Penahanan :
- Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024
- Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 April 2024 s.d 22 April 2024
- Perpanjangan Oleh KPN sejak tanggal 23 April 2024 s.d 22 Mei 2024
- Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Pemalsuan Surat Jika Dilakukan terhadap Akta-Akta Otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;
- Bahwa kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Mobil Toyota New Avanza warna putih tersebut beserta STNK dan kunci mobil diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, jika pengajuan terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) berhubungan dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;
- Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tanda tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank milik dari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) jual adalah Palsu ;
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
- Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
- Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
- Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
- Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
- Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
- Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat 1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;
- Bahwa kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Mobil Toyota New Avanza warna putih tersebut beserta STNK dan kunci mobil diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, jika pengajuan terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) berhubungan dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;
- Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tanda tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank milik dari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) jual adalah Palsu.
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
- Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
- Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
- Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
- Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
- Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
- Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat 2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;
- Bahwa kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Mobil Toyota New Avanza warna putih tersebut beserta STNK dan kunci mobil diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut beserta STNK dan kunci mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, jika pengajuan terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) berhubungan dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;
- Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) tanda tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu ;
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank milik dari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) ;
- Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) jual adalah Palsu.
- Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
- Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
- Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
- Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
- Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
- Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
- Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat 1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, alamat Bulak Setro 3/73, RT. 002 RW. 005, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan alamat tempat tinggal Gempol Kurung Desa Ringin kurung Baru Gang Mushola, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023 terdakwa ELRIAN WIKA PERDANA BIN DIDIK ELI MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan m
|